RadarCyberNusantara.Id | Jumat sore, di ruang kerja Kepala Cabang FIF GROUP Kotabumi, Andy Surbati duduk ditemani Dewi Margareta. Di depan mereka, layar monitor menyala, File Excel terbuka.
Beberapa hari sebelumnya, angka Rp2.137.734 di kolom gaji pokok itu viral. Netizen ramai. “Gaji di bawah UMK, melanggar aturan”. Kegaduhan kecil lahir dari satu kotak angka di Excel.
Andy nggak marah. Dia cuma menggeser kursor, nunjuk data di layar itu.
“Ini gaji pokok, Rp2.137.734. Benar. Tapi ini bukan total yang dibawa pulang karyawan tiap bulan,” katanya, kalem. Di sampingnya, Dewi Margareta mengangguk sembari tersenyum kecil. Jum’at (5/6/2026).
UMK Lampung Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734. Kalau cuma lihat gaji pokok, ya jelas di bawah. Tapi gaji karyawan lapangan FIF GROUP nggak cuma dari situ.
Andy menjelaskan, selain gaji pokok, karyawan juga menerima beberapa komponen tunjangan rutin setiap bulan. Tunjangan tetap Rp70.000, Tunjangan pulsa Rp50.000, Tunjangan BBM Rp190.000, Tunjangan tenaga lapangan Rp600.000.
“Jadi kalau dijumlah gaji pokok Rp2.137.734 ditambah semua tunjangan itu, total penghasilan tetap karyawan Rp3.047.734. Itu sudah setara UMK Lampung Utara 2026. Belum termasuk insentif atau bonus kalau target tercapai,” jelas Andy.
Khusus tunjangan tenaga lapangan Rp600 ribu, kata Andy, tidak dirapel bulanan. “Kami pecah 4x, tiap minggu Rp150 ribu. Transfer tanggal 7, 14, 21. Sisanya gabung gaji pokok tanggal 27 atau 28. Tujuannya biar karyawan ada cash flow tiap minggu,” tambahnya.
Dewi Margareta tidak diam, ia menambahkan, sistem penggajian ini sudah sesuai standar perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Jadi polemiknya ada di “frame”. Warga lihat angka gaji pokok Rp2,1 juta. Perusahaan ngomong soal take home pay Rp3 juta lebih. Dua-duanya benar, tapi nggak lengkap kalau dipisah.
Kegaduhan ini berawal dari keluhan karyawan yang minta identitasnya dirahasiakan. Dia ngeliat slip gaji, lihat Rp2,1 juta, langsung bertanya: “Ini di bawah UMK nggak sih?”
Pertanyaan wajar. Jawabannya ada di komponen tunjangan yang memang tidak masuk ke kolom “gaji pokok”.
Pelajaran kecil dari Kotabumi, ngukur kesejahteraan karyawan jangan cuma dari 1 angka. Harus lihat total penghasilan tetap + tunjangan + sistem pembayarannya.
Kegaduhan reda. Angka Rp2,1 juta tetap ada di layar. Tapi cerita lengkapnya sekarang Rp3.047.734, setara UMK.
Penulis: Davi rcn.id
Tidak ada komentar