RadarCyberNusantara.Id | Salah Satu Pengurus DPD PWRI Provinsi Lampung sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) Media RadarCyberNusantara.Id , Pinnur Selalau, menegaskan bahwa kritik dalam negara hukum merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Menurutnya, kritik harus dijawab dengan transparansi, perbaikan, dan akuntabilitas, bukan dengan upaya pembungkaman atau tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam pernyataan yang disampaikannya, Pinnur Selalau menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Ia menilai penggunaan kekuasaan untuk melindungi kesalahan atau menekan pihak yang menyampaikan kritik justru akan merusak kepercayaan publik.
“Jabatan adalah amanah rakyat, bukan alat untuk membungkam suara yang berbeda. Ketika kekuasaan digunakan untuk melindungi kesalahan, maka kepercayaan publik perlahan akan terkikis,” ujar Pinnur Selalau, diruang kerjanya, Kamis (04/06/2026).
Pinnur Selalau menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan tugas dengan integritas, keberanian, serta tanggung jawab kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan secara terbuka, bukan ditutupi.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap pemegang jabatan publik. Karena itu, sikap transparan dan kesediaan menerima kritik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Menutupi persoalan bukanlah solusi. Keberanian untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan justru menjadi cerminan kepemimpinan yang bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Pinnur Selalau mempertanyakan kondisi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan dan mencari keadilan.
Menurutnya, negara harus hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
“Jika para pejabat lebih memilih untuk menutupi suatu permasalahan daripada menyelesaikannya, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu dan mencari keadilan?” katanya.
Ia mengingatkan bahwa kursi jabatan yang nyaman berdiri di atas kepercayaan dan uang rakyat. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara wajib menjalankan amanat konstitusi dengan integritas, keberanian, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Keadilan tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari keberanian untuk mengoreksi kesalahan.” Pungkas Pinnur.
Pernyataan “kritik harus dijawab dengan transparansi” merujuk pada prinsip bahwa pejabat publik atau pemangku kepentingan wajib memberikan penjelasan terbuka, data, dan fakta, alih-alih melakukan intimidasi, represi, atau tekanan hukum saat menghadapi pengawasan masyarakat atau pemberitaan media. | Red.
Tidak ada komentar