RadarCyberNusantara.Id | Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS di salah satu sekolah negeri di Lampung Barat disorot publik. Tim BOS di sekolah tersebut diduga dibentuk tidak sesuai Petunjuk Teknis dan rawan konflik kepentingan.
Informasi ini disampaikan beberapa narasumber yang mengaku resah. Ada 3 kejanggalan utama yang mereka temukan: 1. Tidak adanya unsur Komite Sekolah dalam Tim BOS, 2. Jabatan Bendahara BOS dipegang orang yang sama selama 14 tahun tanpa rotasi, dan 3. Bendahara BOS dirangkap oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Juknis BOS, Kepala Sekolah wajib membentuk Tim BOS dengan susunan: Kepsek sebagai Penanggung Jawab, Bendahara, 1 unsur guru, 1 unsur Komite Sekolah, dan 1 unsur orang tua/wali di luar Komite.
“SK Tim BOS tidak pernah diumumkan dan tidak ada nama dari Komite. Terus bendaharanya merangkap Waka bidang sarpras dan sudah dari tahun 2012 sampai sekarang tidak pernah ganti. Kami jadi tidak tahu menahu soal penggunaan BOS,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu 26/7/2026.
Pelanggaran Struktur Tim
Diduga ketiadaan unsur Komite dinilai melanggar prinsip transparansi. Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengamanatkan Komite Sekolah berfungsi mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan sekolah termasuk dana BOS.
Rawan Konflik Kepentingan
Sementara itu, rangkap jabatan Wakil Kepala Sekolah sebagai Bendahara BOS dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas. Dalam manajemen keuangan, harus ada pemisahan antara pemegang kebijakan, pelaksana, dan pengawas.
Kepala Inspektorat Kabupaten Merauke sebelumnya menegaskan, “Dalam managemen, keuangan negara dikerjakan secara bersama. Ada bendahara, pelaksana dan ada yang mengawasi. Ketika hanya dikelola satu pihak, berarti sudah menyalahi aturan secara teknis”.
Tidak Ada Rotasi
Tidak adanya rotasi jabatan Bendahara selama 14 tahun juga menimbulkan keresahan. Meskipun Juknis tidak menyebut batas masa jabatan, prinsip menghindari konflik kepentingan mewajibkan adanya regenerasi. Beberapa daerah bahkan sudah mengeluarkan imbauan rotasi Tim BOS tiap 2-3 tahun.
Minimnya pelibatan guru dan Komite dalam penyusunan RKAS menambah keresahan. Guru mengaku hanya menerima informasi setelah kegiatan selesai.
Ketika awak media meminta konfirmasi dan tanggapan dari Plt Kepala Sekolah SMAN 2 Liwa, dia mengatakan bahwa untuk tim BOS sudah sesuai dengan dengan aturan.
“Terkait dengan Tim Bos sepengetahuan saya sdh sesuai aturan ada tim dari komite juga,” ujarnya melalui chat Wattshapp.
Sementara itu, masalah wakil Kepala Sekolah merangkap jadi Bendahara BOS, menurut Plt Kepala Sekolah hanya sementara.
“Kalau terkait dengan waka dan bendahara, mmng saya sedang mempelajari segala sesuatunya termasuk kopetensi. Pada dasarnay mmng tdk bs dipegang 1 orang dengan dobel job. Ini sifatnya mmng sementara, karena saya Plt, maka tdk bs serta merta saya ganti langsung. Tapi saya pastikan bahwa ini sementara dalam membantu kegiatan KBM kami di sekolah.” Tutupnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico S.STP.,M.H., mengatakan akan menindaklanjuti. “Kami akan cek ke sekolah dan pastikan semua sekolah taat juknis. Kalau tidak sesuai, akan kami bina dan beri rekomendasi,” ujar Thomas.
Pemerhati pendidikan menilai, 3 masalah ini jika dibiarkan dapat menjadi celah penyimpangan. “BOS itu uang Negara. Harus dikelola secara partisipatif. Kalau timnya tidak lengkap, jabatannya tidak pernah ganti, dan dirangkap, fungsi kontrolnya hilang,” katanya.
Hal yang sama juga ditegaskan di Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 59 ayat 3.
Kenapa harus ada unsur Komite?
1. Transparansi & pengawasan: Salah satu fungsi Komite Sekolah adalah mengawasi pengelolaan dana BOS. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengamanatkan komite ikut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan sekolah termasuk BOS.
2. Manajemen Berbasis Sekolah: Pengelolaan BOS wajib mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. RKAS juga harus memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah
Kalau tidak ada unsur Komite, risikonya:
– SK Tim BOS tidak sesuai Juknis → bisa jadi temuan saat audit/inspektorat/dinas
– Pengelolaan dianggap tidak partisipatif dan melanggar prinsip transparansi & akuntabilitas
– Laporan BOS bisa ditolak sistem karena tidak sesuai struktur yang ditetapkan. | Red.
Dilihat: 0
Rekomendasi
Tidak ada komentar