RadarCyberNusantara.Id | — Dua pejabat inti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Senin (4/5/2026). Keduanya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan APBN 2023–2024 senilai Rp814.267.377.
Mereka adalah SF, Koordinator Sekretariat merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Sekretaris Bawaslu, dan OS, Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menjabat Bendahara Bawaslu.
Penahanan dilakukan langsung usai penetapan tersangka, untuk 20 hari ke depan sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, yang mewakili Kajari Rolando Ritonga, membeberkan modus kedua tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, dan pembuatan dokumen fiktif,” kata Dimas, Senin (4/5/2026).
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp814.267.377. Angka itu hasil audit investigatif tim penyidik.
Dimas menambahkan, selama pemeriksaan, Sofyan dan Otong diduga tidak kooperatif. “Keduanya memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Faktor itu jadi alasan utama Kejari langsung menahan keduanya. Selain ancaman hukuman di atas 5 tahun, penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatan.
Kasus ini bukan ujug-ujug. Penyidikan dimulai sejak 24 September 2025 lewat Sprindik Kajari Tulang Bawang. Selama 8 bulan, tim memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan dokumen.
Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik meningkatkan status SF dan OS dari saksi jadi tersangka pada 4 Mei 2026.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Dimas.
Kejari Tulang Bawang menjerat keduanya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. (Dv)
Tidak ada komentar