Opini : Dari Aula Kejari Lampura, Rp1,33 Miliar yang Diselamatkan dan Harapan pada Penegakan Hukum

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Apr 2026 09:48 5 Admin Elsa

Penulisnya : Davi (Kabiro RadarCyberNusantara.Id, LU) 

RadarCyberNusantara.Id | – Sebuah pigura besar diangkat di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Bukan penghargaan, bukan sertifikat. Isinya angka Rp1.330.684.470,95. Senin (27/4/2026) kemarin.

Di baliknya, berdiri Kajari Edy Subhan bersama jajaran, bersebelahan dengan Sekda Intji Indriati. Foto ini sederhana. Tapi maknanya dalam, uang negara yang sempat “hilang” karena temuan audit BPK RI, kini kembali ke kas daerah. Utuh. Tanpa gaduh. Tanpa sidang berbulan-bulan.

Kejari Lampung Utara, lewat Bidang Datun dan para Jaksa Pengacara Negara, memilih jalan yang tak populer tapi efektif, non litigasi. Persuasif, negosiasi, berbasis Surat Kuasa Khusus dari Pemkab. Hasilnya, Rp1,33 miliar selamat.

Kenapa Ini Patut Diapresiasi?

* Hukum Tak Melulu Soal Penjara

Selama ini, publik kadung mengira kerja kejaksaan hanya soal borgol dan tuntutan. Peristiwa di Aula Kejari kemarin membalik stigma itu. JPN membuktikan, mandat UU No. 11 Tahun 2021 bisa diterjemahkan jadi penyelamatan uang negara secara senyap. Ini wajah kejaksaan yang humanis, menagih dengan kepala dingin, bukan sekadar mengadili.

* Uang Rp1,33 M Itu Nyata Bagi Warga

Angka 1,33 miliar terdengar abstrak. Tapi jika dikonversi, ia bisa jadi 26 unit rumah subsidi untuk MBR, atau 1.330 paket seragam untuk siswa miskin penerima KIP. Kembalinya uang ini bukan kemenangan seremonial. Ia adalah hak warga yang dikembalikan.

* Sinergi yang Tak Biasa

Foto itu juga bicara tentang sinergi. Sekda Intji Indriati berdiri di sana, mengapresiasi. Artinya, Pemkab Lampura tak alergi diaudit, tak defensif pada temuan BPK. Sebaliknya, mereka kasih SKK ke Kejari. Ini contoh good governance, ada temuan, akui, beri kuasa, uang kembali. Tanpa saling lempar tanggung jawab.

Tantangan Setelah Pigura Diturunkan

Apresiasi tak berarti pekerjaan selesai. Justru pigura Rp1,33 miliar itu adalah pengingat.

Pertama, bahwa celah kerugian negara itu ada. Temuan BPK RI tak lahir dari ruang kosong. Ada tata kelola yang harus dibenahi agar tahun depan tak ada lagi pigura serupa. Pencegahan lebih murah daripada pemulihan.

Kedua, publik menunggu kelanjutan. Uang Rp1,33 miliar sudah balik. Lalu? Apakah ia akan jadi Silpa di kas daerah, atau langsung dibelanjakan untuk layanan publik? Transparansi pasca pemulihan ini yang ditunggu warga.

Ketiga, jurus non litigasi ini harus ditularkan. Mungkin saja masih banyak temuan BPK di OPD lain yang mandek. Jika Kejari bisa “menagih” Rp1,33 miliar tanpa sidang, harusnya bisa juga untuk temuan lain. Biar hukum terasa hadir, bukan hanya di ruang tahanan, tapi juga di neraca keuangan daerah.

Penegakan Hukum yang Menyehatkan

Edy Subhan dan JPN di Kejari Lampura telah memberi contoh. Bahwa penegakan hukum bukan cuma menghukum, tapi juga memulihkan. Bukan cuma membuat jera, tapi juga membuat kas daerah sehat kembali.

Pigura kemarin akan turun dari Aula. Tapi pekerjaan rumahnya baru mulai, memastikan uang itu bekerja untuk warga, dan memastikan tak ada lagi uang yang perlu diselamatkan tahun depan.

Sebab kejaksaan yang hebat bukan yang paling banyak memenjarakan. Tapi yang paling banyak menyelamatkan kepercayaan publik. Dan kemarin, di Kotabumi, kepercayaan itu diselamatkan sebesar Rp1,33 miliar.

Lampung Utara :  28 April 2026

Editor : Elsa Azizah S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!