RadarCyberNusantara.Id | Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, Mesrawan, disorot karena dinilai tertutup dan tidak profesional dalam menghadapi permintaan konfirmasi media.
Sikap itu muncul setelah nomor WhatsApp sejumlah jurnalis yang hendak mengonfirmasi proses lelang Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui diduga diblokir. Padahal, informasi terkait lelang proyek pemerintah merupakan informasi publik yang wajib dibuka sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan percakapan terakhir via WhatsApp yang diterima redaksi, wartawan sudah mencoba konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Saat ditanya nomor tender dan nilai HPS, Kadis PU Mesrawan hanya menjawab singkat, “Ya yang tahun ini lah bos… pagu nya 2M”. Itu balasan terakhir dari Kadis sebelum kontak awak media diduga diblokir, Kamis (28/5/2026).
Setelah wartawan meminta data lanjutan berupa nomor paket tender dan nama Pokja agar tidak salah kutip, tidak ada lagi jawaban. Beberapa saat kemudian, nomor kadis PU tidak bisa dihubungi.
Pemblokiran ini membuat publik bertanya-tanya, mengapa seorang pejabat yang dibayar dari pajak rakyat justru memilih menghindari komunikasi dengan media padahal diminta data yang seharusnya terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Mesrawan terkait alasan pemblokiran maupun data tender proyek yang dimaksud.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ketika pejabat memilih bungkam setelah hanya memberi jawaban sepenggal, publik wajar menduga ada hal yang ingin disembunyikan, mulai dari proses penentuan rekanan hingga potensi ketidaksesuaian prosedur lelang, apalagi proyek pembangunan kantor kelurahan menyangkut fasilitas pelayanan publik yang seharusnya transparan sejak awal.
Opini: Bungkam Bukan Cara Seorang Pemimpin, Itu Gaya Orang Takut Diawasi
Sikap memblokir wartawan adalah bentuk kemunduran dalam tata kelola pemerintahan. Pejabat publik bekerja untuk rakyat, menggunakan uang rakyat, dan wajib menjelaskan kepada rakyat. Ketika diminta konfirmasi soal proyek publik, jawaban seharusnya berupa data terbuka, bukan diam dan memutus komunikasi.
Memblokir nomor wartawan tidak membuat masalah selesai, justru memperbesar kecurigaan. Di era keterbukaan, menghindar dari konfirmasi setelah hanya menjawab “pagu 2M” menimbulkan dua kemungkinan, tidak memahami tugas sebagai pelayan publik, atau memang ada hal yang tidak ingin dibuka.
Pola seperti ini berbahaya karena bisa menjadi awal tertutupnya akses bagi rekanan lain. Ketika komunikasi diputus, yang tersisa hanya lingkaran kecil yang terus mendapat proyek. Padahal kompetisi yang sehat butuh transparansi, bukan tembok blokir.
UU Keterbukaan Informasi Publik tidak memberi ruang bagi pejabat untuk memilih siapa yang boleh tahu informasi publik. Jurnalis berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dan pemerintah. Jika jembatan ini diputus, rakyat menjadi tidak tahu, dan minimnya informasi membuka ruang bagi praktik yang tidak akuntabel.
Jika memang tidak ada yang disembunyikan, langkah paling mudah adalah membuka data. Tunjukkan dokumen lelang, HPS, dan hasil evaluasi. Itu jauh lebih bermartabat dibanding memilih diam dan memblokir.
Pesisir Barat butuh pejabat yang berani dikritik dan terbuka diawasi. Publik tidak menuntut lebih dari kewajiban sederhana, transparansi terhadap uang rakyat.
Penulis: Davi rcn.id
Dilihat: 40
Rekomendasi
Tidak ada komentar