WARNING : Peringatan Bagi Kekuasaan Yang Bebal

waktu baca 3 menit
Minggu, 19 Jul 2026 15:14 7 Admin RCN

Oleh : Pinnur Selalau

RadarCyberNusantara.Id | Dalam panggung kekuasaan yang ideal, pidato seorang pemimpin tertinggi adalah komando moral. Ia dirancang untuk memberi arah strategis, menegakkan kepastian hukum, dan yang paling penting: memancarkan empati yang sinkron dengan denyut nadi rakyatnya.

Namun, ketika realita di akar rumput menyajikan potret hukum yang porak-poranda oleh syahwat ‘state capture’, dan di saat yang sama mimbar pidato terus memproduksi narasi utopis kontroversial yang menabrak logika, kita sedang menyaksikan proses delegitimasi yang berjalan masif dan terstruktur.

Kita patut gelisah. Bagaimana mungkin di tengah kepungan informasi tingkat tinggi mengenai borok penegakan hukum—mulai dari kasus mantan Jampidsus Kejagung, manipulasi spesifikasi energi yang merugikan hajat hidup orang banyak, ditemukannya bunker-bunker haram, mimbar resmi negara justru sibuk melempar anekdot jenaka?

Klaim tentang petani yang sudah bisa berpesiar ke luar negeri pascapanen, atau simulasi hitung-hitungan yang tidak sinkron dengan harga pasar, umpatan-umpatan yang kurang pantas dari seorang panutan, bukan lagi sekedar salah ucap slip of the tongue).

Ini adalah gejala dari sesuatu yang lebih kronis: ‘Ivory Tower Blindness’—kebutaan dari atas menara gading.
Secara teoritis, seorang pemimpin bisa terperangkap dalam “kastil kaca” akibat dua hal: laporan “Asal Bapak Senang” dari lingkar dalam yang menyaring kebenaran, atau sebuah pengabaian yang disengaja (intentional blindness).

Ketika kritik publik yang riil dianggap sebagai kebisingan artifisial yang bisa diredam oleh pasukan penyeragam opini (buzzers), pemerintah sebenarnya sedang melakukan desensitisasi politik. Mereka abai bahwa literasi publik telah matang. Masyarakat tidak lagi mudah dialihkan oleh ‘noise’ (kebisingan baru). Ketidaklogisan narasi tidak lagi dipercaya, melainkan dibaca sebagai bahan rundungan (bullying) massal yang meruntuhkan wibawa negara.

Lebih jauh lagi, sikap ambigu dan gamang terhadap sengkarut di tubuh kepolisian dan kejaksaan mengkonfirmasi dugaan yang lebih menakutkan: adanya kebuntuan politik (political gridlock). Ketika instrumen hukum telah dikuasai oleh jejaring mafia perkara yang memegang “kartu truf” elite kekuasaan, hukum berubah fungsi. Ia tidak lagi menjadi panglima yang melindungi rakyat, melainkan komoditas transaksional untuk saling menyandera.

Saat wibawa moral (authority) telah hilang dan pidato resmi berubah menjadi lelucon di ruang publik, kekuasaan hanya tersisa sebagai cangkang koersif yang kering.

Sejarah kekuasaan di belahan dunia mana pun selalu menuliskan pola yang sama: “kemarahan rakyat tidak pernah lahir seketika; ia diakumulasikan secara sunyi.”

Ketika kesulitan ekonomi struktural menghimpit ruang hidup masyarakat dengan makin banyaknya narasi ancaman pajak hingga usaha-usaha orang kecil, lalu dipertontonkan ketidakadilan hukum yang telanjang di mana para penegak hukumnya justru menjadi pengepul gratifikasi, sarang korupsi, kejenuhan publik akan mencapai titik kritis.

Jika pada titik nadir ini pemerintah tetap memilih bersikap bebal, berlindung di balik angka-angka statistik yang dipoles, dan terus memproduksi komunikasi publik yang meremehkan akal sehat, maka eskalasi itu tinggal menunggu momentum.

Kepungan barikade politik, orkestrasi opini bayaran, maupun benteng regulasi seketat apa pun tidak akan pernah mampu menahan bendungan legitimasi yang jebol akibat hilangnya kepercayaan moral.

Ketika rakyat kolektif sudah berhenti berharap dan mulai menertawakan otoritasnya sendiri, runtuhnya menara gading itu bukanlah soal “apakah”, melainkan soal “kapan”. Kekuasaan yang bijak seharusnya mendengar, bukan menunggu sejarah menjemputnya dengan cara yang pahit.

Bandar Lampung : 19 Juli 2026.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!