Pj Kadis Perdagangan: Pungutan Rp13 Juta di Ruko Bukit Kemuning Itu Pungli, Pemkab Tak Terima Sepeser Pun

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 16:44 25 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pj Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, buka suara soal sengkarut sewa ruko di Pasar Bukit Kemuning. Ia menyebut pungutan Rp13 juta per tahun ke pedagang adalah pungli yang dilakukan oknum.

“Pemkab belum tarik sewa sepeser pun. Kalau ada yang mungut Rp13 juta, itu pungli. Bukan pemerintah daerah,” tegas Hendri, Sabtu 20 Juni 2026.

Pernyataan Hendri sekaligus membongkar fakta, ada pihak yang mencatut nama Pemkab Lampung Utara dan Bupati untuk memalak pedagang enam kali lipat dari tarif resmi.

Aturan Pemkab jelas. Sewa ruko ukuran 3×4 meter di Pasar Bukit Kemuning hanya Rp2.160.000 per tahun. Tapi di lapangan, pedagang dipaksa bayar Rp13 juta.

“Ini perampokan terang-terangan. Aset Pemda kok dipakai buat meras rakyat. Usut sampai ke akar,” kata seorang pedagang yang minta namanya disembunyikan, Jumat 19 Juni 2026.

Pedagang tak cuma dipalak. Mereka juga diintimidasi. Oknum yang mengklaim ruko sebagai milik pribadi mengancam usir pedagang yang menolak bayar Rp13 juta.

Hendri menjelaskan, Pasar Bukit Kemuning sebelumnya hak sewa pakai pihak ketiga sampai 25 Oktober 2025. Setelah kontrak habis, seluruh aset balik ke Pemkab.

“Saat ini kami inventarisasi. Data bangunan, jumlah toko, jumlah pedagang. Ini juga untuk BPK,” ujarnya.

Artinya, sejak 26 Oktober 2025, ruko itu 100 persen milik Pemkab. Tapi selama 8 bulan terakhir, Pemkab tidak terima uang sepeser pun. Uang Rp13 juta dari tiap ruko masuk ke kantong oknum.

Hendri berjanji turun langsung ke Pasar Bukit Kemuning. Ia akan cek siapa yang narik Rp13 juta dan ke mana uangnya mengalir.

“Kami telusuri dibayar ke siapa. Kalau terbukti ada pelanggaran pidana, kami serahkan ke APH. Kalau administrasi, kami bawa ke Inspektorat,” tegasnya.

Dengan puluhan ruko, potensi uang yang diraup oknum dari pungli ini tembus ratusan juta rupiah sejak Oktober 2025. Sementara kas daerah nol.

Publik menunggu. Jika Pemkab diam, berarti benar kata pedagang: “Rakyat kecil yang diperas, pejabat tutup mata.”

Penulis: Davi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!