RadarCyberNusantara.Id | Menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di seluruh Provinsi Lampung.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026, Gubernur meminta seluruh satuan pendidikan mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem daring.
6 poin penting dalam Surat Edaran tersebut:
1. KBM Daring untuk Semua Jenjang: Seluruh aktivitas belajar mengajar Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dialihkan menjadi pembelajaran Daring/Online dari rumah masing-masing.
2. Waktu Pelaksanaan: Pembelajaran daring berlaku mulai Senin, 7 September 2026 sampai dengan Selasa, 8 September 2026, dengan terus memantau perkembangan situasi dari otoritas yang berwenang.
3. Tugas Guru dan Kepala Sekolah: Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran daring berjalan efektif dan materi tersampaikan melalui platform digital yang tersedia.
4. Imbauan Kesehatan: Siswa, guru, dan orang tua diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. Wajib menggunakan masker jika terpaksa keluar untuk menghindari ISPA, iritasi mata, dan keluhan akibat abu vulkanik.
5. Peran Orang Tua: Orang tua/wali diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pembelajaran daring serta memastikan siswa mengikuti pembelajaran dengan baik di rumah.
6. Pemantauan Lapangan: Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing wilayah diminta memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.
“Demi keselamatan peserta didik, kita utamakan pembelajaran dari rumah terlebih dahulu sambil terus berkoordinasi dengan BMKG dan PVMBG terkait perkembangan abu vulkanik,” demikian isi arahan dalam surat edaran tersebut.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh kepala daerah, kepala sekolah, guru, orang tua, dan pihak terkait dalam mengantisipasi dampak bencana ini.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan BPBD setempat. | Pnr
Tidak ada komentar