Hak Jawab TK Pertiwi Kota Bandar Lampung, atas Pemberitaan RadarCyberNusantara.Id

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Agu 2026 16:02 7 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Taman Kanak-kanak (TK) Pertiwi Kota Bandar Lampung, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan RadarCyberNusantara. Id berjudul “Pengelolaan Dana BOSP TK Pertiwi Kota Bandar Lampung Diduga Tidak Transparan,Dan Diduga Adanya Penyimpangan ”. Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keterangan resminya, TK Pertiwi Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa:
Adapun hal-hal yang perlu kami luruskan adalah sebagai berikut:
1. Mengenai jumlah Dana BOP PAUD
Perlu kami sampaikan bahwa total Dana BOP PAUD yang diterima TK Pertiwi Kota
Bandar Lampung dalam Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp49.200.000.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap dalam satu tahun, yaitu setiap enam
bulan atau satu semester. Oleh karena itu, nominal sekitar Rp25.000.000 yang
disampaikan dalam pemberitaan merupakan dana untuk satu periode pencairan
atau satu semester, bukan total Dana BOP yang diterima selama satu tahun
anggaran. Dengan demikian, apabila nominal Rp25.000.000 tersebut dipahami sebagai
keseluruhan dana BOP selama Tahun Anggaran 2025, maka pemahaman tersebut
adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh
pihak TK Pertiwi.

2. Mengenai pengelolaan dan penggunaan Dana BOP

TK Pertiwi Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOP
dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
dan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOSP yang berlaku.

Pengelolaan Dana BOP berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta ketentuan
mengenai komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana berpedoman pada prinsip fleksibel,
efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, dengan tetap memperhatikan
kebutuhan satuan pendidikan dan ketentuan mengenai komponen penggunaan
dana.

Oleh karena itu, kami perlu meluruskan setiap informasi yang dapat menimbulkan persepsi bahwa dana BOSP TK Pertiwi dikelola tanpa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekolah TK Pertiwi Kota Bandar Lampung, Maryati S.Pd., menyatakan TK Pertiwi Kota Bandar Lampung menghormati independensi media. Namun demikian, TK Pertiwi juga menggunakan hak jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“TK Pertiwi Kota Bandar Lampung, menghormati independensi media. Namun demikian, kami juga memiliki hak untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Oleh karena itu, kami menyampaikan Hak Jawab sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!