RadarCyberNusantara.Id | – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi melaporkan dugaan perusakan aset daerah ke aparat penegak hukum. Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, S.H., bersama Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara, Syahrullah, mendatangi Polres Lampung Utara pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan Nomor LP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pukul 11.20 WIB.
Dalam laporan itu, Hendri mengadukan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB di sebuah Los Kios Pasar Bindu, Jalan Raya Way Rarem, Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
“Atas nama Pemerintah Daerah Lampung Utara, kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan perusakan terhadap los dan kios yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Pasar Bindu,” ujar Hendri, S.H.
Dalam laporan disebutkan, bangunan los dan kios tersebut dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Saat ini kondisi bangunan dilaporkan telah rusak dan rata dengan tanah.
Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp700.000.000 atau tujuh ratus juta rupiah.
Dengan telah dilaporkannya kasus ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Polres Lampung Utara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ini ditandatangani oleh pelapor, Hendri, dan diketahui oleh IPDA Redyan Tama, S.H. selaku a.n KA SPKT Resor Lampung Utara.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar