RadarCyberNusantara. Id | Aksi balap liar di Prapatan Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kembali meresahkan warga. Kali ini aksinya terekam jelas dalam video berdurasi 36 detik dan mendapat sorotan dari Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tulang Bawang Barat, Ahmad Abdi Fathoni.
Dalam video yang beredar Sabtu (25/4/2026) malam, terlihat sejumlah remaja memacu sepeda motor dengan knalpot bising di ruas jalan prapatan. Meski minim cahaya, deru mesin meraung-raung dan sorak penonton terdengar jelas selama 36 detik.
*Ketua AWPI Tubaba: Utamakan Keselamatan Warga*
Ahmad Abdi Fathoni menyatakan keprihatinannya karena aksi balap liar di lokasi itu sudah sering terjadi, terutama malam minggu. Ia menegaskan video bukti telah dikirim ke grup WhatsApp Polres Tubaba pada Minggu (26/4/2026) pukul 00.13 WIB sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga.
“Demi keselamatan warga, kami minta Polres Tubaba, khususnya Satlantas, segera melakukan penertiban di Prapatan Tiyuh Pulung Kencana,” tegas Fathoni saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
*Harap Polres Stanby di Jam Rawan*
Fathoni secara spesifik meminta kehadiran aparat di jam-jam rawan. “Setiap malam minggu diharapkan Polres Tubaba standby di Prapatan Tiyuh Pulung Kencana, karena jam-jam rawan, yaitu di atas jam 12.00 WIB, para pembalap liar mulai beraksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Diharapkan Polres Tubaba, wabil khusus Kasat Lantas Polres Tubaba, agar maksimal dalam pengamanan dan stabilitas keamanan untuk berkendara bagi warga yang melintas.”
Menurutnya, lokasi prapatan itu ramai lalu lintas warga dan dekat permukiman. “Kalau sampai ada korban laka lantas karena balap liar, kita semua yang rugi. Pencegahan lebih baik dari penindakan setelah kejadian,” tambah Fathoni.
*Tugas Polisi Sesuai UU LLAJ*
Merujuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 115 menegaskan pengemudi dilarang berbalapan dengan kendaraan lain. Polri wajib melakukan penindakan untuk menjamin kamseltibcar lantas.
Pasal 311 UU LLAJ mengatur ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp3 juta bagi pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan nyawa orang lain.
*Opini: Patroli Rutin di Jam Rawan Jadi Kunci*
Desakan Ketua DPC AWPI Tubaba ini murni fungsi kontrol sosial pers demi kepentingan umum. Dengan adanya bukti video 36 detik dan permintaan spesifik “standby di atas jam 12.00 WIB” yang sudah disampaikan ke jajaran Polres Tubaba, publik menanti langkah konkret.
Patroli rutin di titik dan jam rawan seperti Prapatan Pulung Kencana pada malam minggu harusnya menjadi prioritas untuk mencegah jatuhnya korban.(Dv)
Dilihat: 0
Rekomendasi
Tidak ada komentar