JKEL Minta Gubernur RMD Ambil Tindakan Tegas Terkait Penambangan Pasir Ilegal Dikawasan Hutan Register

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jul 2026 11:43 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Desakan penertiban tambang pasir ilegal dikawasan hutan register terus menguat dari berbagai kalangan karena masifnya kerusakan lingkungan, ancaman bencana, kerugian pendapatan negara, serta protes dari masyarakat yang merasa dirugikan. Aktivitas ini melanggar regulasi dan dikenakan sanksi pidana berat.

Tingginya kebutuhan material pasir memicu maraknya tambang liar di kawasan hutan register seperti wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Aktivis Lingkungan menyoroti lemahnya tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah rantai bisnis yang rapi dan dugaan keterlibatan oknum aparat, mendesak evaluasi dan tindakan tegas.

Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL) meminta Pemerintah Daerah maupun Pusat, dan aparat kepolisian segera menindak tegas praktik tambang pasir ilegal di Kabupaten Lampung Selatan pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya. Desakan ini muncul karena aktivitas penambangan pasir dikawasan hutan register yang diduga ilegal, semakin menjamur di wilayah tersebut.

Mereka yang mengatasnamakan aktivis lingkungan itu menilai, penambangan pasir ilegal bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara. Hal itu disampaikan Koordinator JKEL, Ir Almuhery Ali Faksi, kepada awak media, Kamis (16/07/2026).

“Kami mendesak Gubernur Lampung selaku pimpinan tertinggi di Provinsi ini untuk dapat mengambil langkah tegas dalam menertibkan dan menutup aktivitas penambangan pasir ilegal dikawasan hutan register khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, dan Provinsi Lampung pada umumnya,” ujar Almuhery.

Almuhery menyebut, saat ini aktivitas tambang galian C jenis pasir, kian menjamur di Provinsi Lampung terutama di Kabupaten Lampung Selatan. Tambang-tambang itu diduga dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).

“Pemerintah beserta APH seharusnya melakukan penertiban dan penutupan segala kegiatan pertambangan ilegal apa lagi dikawasan hutan register,” ungkap Almuhery.

Almuhery menegaskan, Provinsi yang berjuluk Sang Bumi Ruwa Jurai ini sudah darurat kerusakan lingkungan karena masifnya tambang-tambang ilegal yang beroperasi. Bahkan, para penambang tidak pernah memperhatikan dampak kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara yang diakibatkan serta kerusakan lingkungan jangka panjang atas maraknya kegiatan yang merugikan negara ini.

Karena itu, JKEL mengajak seluruh masyarakat Bumi Lampung untuk turut berperan aktif mengawasi setiap aktivitas pertambangan, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

“Ini tanggung jawab bersama, dan pembiaran aktivitas tambang ilegal bisa menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian besar terhadap pendapatan daerah dan negara,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Almuhery mendesak Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal, agar bersikap tegas terhadap maraknya aktivitas tambang pasir ilegal terutama dikawasan hutan register. Selain itu, ia juga meminta Gubernur RMD untuk segera mengambil langkah antisipatif terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang- tambang tanpa izin tersebut.

“Gubernur harus tegas dalam permasalahan perusakan kawasan/lingkungan yang dilindungi Negara tersebut sebagai kepanjangan tangan pusat di daerah,” tegas Almuhery.

Dia juga meminta APH bertindak cepat, sebelum kerusakan lingkungan dan ekosistem semakin parah.

“APH harus segera bertindak cepat, terutama Dinas Kehutanan,DLH dan Kepolisian, bahwa itu (tambang ilegal) segera ditutup. Jangan sampai terus dibiarkan menjadi liar dan banyak aktivitas di kecamatan-kecamatan seluruh Lampung Selatan.” Tutup Almuhery.

Dampak dan Pelanggaran:

Aktivitas penambangan pasir tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan sejumlah konsekuensi:

Pelanggaran Hukum:
Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. | Pnr.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!