Krisis Kepala Sekolah : Dari Kursi Panas ke Kursi Listrik

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 12:29 2 Admin RCN

Oleh: Pinnur Selalau (Pemerhati Pendidikan Lampung)

Iklan

Ada satu ironi besar yang kini mengemuka dalam tata kelola pendidikan kita: jabatan Kepala Sekolah yang dulu diperebutkan, kini justru dihindari. Kursi yang dahulu dianggap prestisius—bahkan konon menjadi sasaran lobi dan manuver politik—sekarang berubah menjadi posisi yang membuat banyak guru memilih mundur teratur.

Pemerintah daerah di sejumlah wilayah bahkan harus “merayu” guru-guru yang memenuhi syarat agar bersedia mendaftar sebagai Kepala Sekolah melalui skema BCKS Non-Reguler. Tanpa seleksi ketat, tanpa kompetisi, langsung ditugaskan. Namun tetap saja, undangan resmi itu sering berakhir dengan penolakan halus: ingin fokus mengajar, belum siap memimpin, atau alasan klise lainnya. Terjemahan jujurnya sederhana: jabatan ini terlalu ribet dan terlalu berisiko.

Fenomena ini bukan soal menurunnya kualitas sumber daya manusia, melainkan cermin dari perubahan struktur beban dan insentif yang tidak lagi seimbang.

Iklan Iklan

Administrasi Mengalahkan Pedagogi
Salah satu biang keroknya adalah transformasi pengelolaan Dana BOS. Digitalisasi yang sejak awal dimaksudkan untuk transparansi dan akuntabilitas, justru melahirkan kekakuan struktural. Semua harus direncanakan sejak awal tahun dalam RKAS, dieksekusi persis sesuai aplikasi, dan dilaporkan dengan presisi tinggi.

Dalam literatur administrasi publik, kondisi ini dikenal sebagai over-compliance trap—ketika akuntabilitas prosedural mengalahkan efektivitas substantif (Hood, 2010). Kepala Sekolah tidak lagi diposisikan sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader), melainkan manajer keuangan yang hidup dalam bayang-bayang temuan inspektorat dan aparat pengawas.

Beban tanggung jawab meningkat drastis, sementara tunjangan tidak sebanding. Secara rasional, banyak guru menilai bahwa menjadi guru biasa jauh lebih aman secara psikologis dan hukum. Pilihan ini sejalan dengan teori rational choice dalam birokrasi: individu akan menghindari posisi dengan risiko tinggi dan imbalan yang tidak proporsional (Downs, 1957).

PPPK: Potensi yang Diparkir

Masalah kedua bersumber dari kebijakan internal daerah terkait status kepegawaian. Secara regulasi nasional, guru PPPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjadi Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Bahkan, dalam beberapa aspek, persyaratan mereka lebih sederhana dibanding PNS.

Namun di lapangan, banyak pemerintah daerah masih lebih nyaman memilih Kepala Sekolah dari jalur PNS. Prosesnya sering dilakukan secara formal terbuka, tetapi dalam praktik, guru PPPK kerap gugur di tahap administrasi. Akibatnya, kolam kandidat semakin menyempit.

Padahal data BPS dan Kemendikbud menunjukkan bahwa mayoritas guru usia produktif saat ini justru berstatus PPPK, didominasi generasi Y dan Z—kelompok usia yang relatif energik, adaptif terhadap teknologi, dan masih memiliki ambisi karier. Sebaliknya, PNS lebih banyak berada di usia senior, dengan orientasi yang cenderung menuju masa pensiun.

Dalam perspektif manajemen SDM sektor publik, praktik “memarkir” PPPK ini menciptakan talent mismatch—ketidaksesuaian antara potensi sumber daya dan posisi strategis yang tersedia (OECD, 2019). Kekhawatiran daerah terhadap status kontrak PPPK memang dapat dipahami, tetapi jika terus dibiarkan, kebijakan ini justru memperdalam krisis kepemimpinan sekolah.

Jabatan yang Kehilangan Makna

Krisis Kepala Sekolah ini adalah sinyal keras bahwa jabatan tersebut membutuhkan rebranding struktural, bukan sekadar tambal sulam regulasi. Selama Kepala Sekolah dipersepsikan sebagai petugas administrasi dengan beban hukum tinggi dan ruang kepemimpinan yang sempit, minat akan terus menurun.

Pendidikan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kajian UNESCO, menempatkan Kepala Sekolah sebagai agen perubahan dan inspirasi, bukan sekadar administrator anggaran.

Jika negara gagal mengembalikan makna itu—melalui penyederhanaan beban administrasi, perlindungan hukum yang adil, serta kebijakan SDM yang inklusif—jangan heran jika suatu saat jabatan Kepala Sekolah harus “diundi” karena tak ada lagi yang mau mendaftar.

Dan ketika kepemimpinan sekolah melemah, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan birokrasi, melainkan mutu pendidikan itu sendiri.

Bandar Lampung : 21 Agustus 2026.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!