RadarCyberNusantara.Id | Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMP Negeri 23 Pesawaran, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data penggunaan dana BOS serta hasil pantauan media di lapangan, diduga terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang telah direalisasikan dengan kondisi fisik sekolah.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah pembayaran honor tenaga non-ASN. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran untuk komponen tersebut tercatat sebesar:
– Tahap I 2024: Rp56.760.000
– Tahap II 2024: Rp55.800.000
– Tahap I 2025: Rp67.200.000
– Tahap II 2025: Rp32.880.000
Total: Rp212.640.000.
Besaran anggaran tersebut diduga perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses audit untuk memastikan kesesuaiannya dengan jumlah tenaga non-ASN, mekanisme pembayaran, serta ketentuan yang berlaku.
Komponen pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Berdasarkan data, anggaran yang direalisasikan meliputi:
– Tahap I 2024: Rp16.370.000
– Tahap II 2024: Rp23.246.000
– Tahap I 2025: Rp16.075.000
– Tahap II 2025: Rp23.190.000
Total: Rp78.881.000.
Namun, berdasarkan hasil pantauan media, diduga masih terdapat sejumlah fasilitas yang belum mendapatkan pemeliharaan secara optimal. Di antaranya sebagian plafon mengalami kerusakan, cat dinding tampak kusam dan mengelupas, beberapa bingkai jendela terlihat kurang kokoh, serta sejumlah keramik lantai terlepas.
Selain itu, komponen pengembangan perpustakaan dan layanan baca juga menyerap anggaran sebesar:
– Tahap I 2024: Rp37.246.000
– Tahap II 2024: Rp31.257.000
– Tahap I 2025: Rp27.875.200
– Tahap II 2025: Rp25.340.600
Total: Rp121.718.800.
Berdasarkan pengamatan media di lokasi, diduga fasilitas perpustakaan dan layanan baca yang tersedia belum sepenuhnya mencerminkan besaran anggaran yang telah direalisasikan. Kondisi tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah dan instansi terkait.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu diverifikasi melalui audit oleh instansi yang berwenang. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran bersama Inspektorat Kabupaten Pesawaran melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, bukti pertanggungjawaban, serta kesesuaian realisasi fisik di lapangan.
Apabila hasil audit nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana BOS, penanganannya menjadi kewenangan aparat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 23 Pesawaran dan pihak terkait lainnya. Apabila telah diperoleh, penjelasan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Budi
Tidak ada komentar