RadarCyberNusantara.Id | Proyek rehabilitasi maupun pembangunan Ruang Baru di SD Negeri 2 Way Ratai yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.Minggu 26/7/2026
Pantauan di lokasi mencatat sejumlah pelanggaran. Para pekerja konstruksi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), hal ini jelas melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kelalaian ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja, cedera parah hingga fatal, serta berpotensi menjatuhkan sanksi hukum kepada pelaksana sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Selain aspek keselamatan, kualitas pengerjaan juga dipertanyakan. Pengecatan terkesan asal jadi tanpa menggunakan cat dasar tahan alkali. Akibatnya, dikhawatirkan cat mudah mengelupas, muncul bercak putih/noda garam, dan warna cepat pudar dalam waktu singkat.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, salah satu tukang yang menangani pengecatan menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai ketentuan,Ungkapnya Jum’at 24/7/2026.
Publik kini mendesak agar instansi terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta dinas teknis yang berwenang, segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, RAB, serta ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.
Pewarta: Budi
Tidak ada komentar