RadarCyberNusantara.Id | Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang menghentikan operasional perusahaan pembesaran Ayam Ras pedaging milik PT Indofarm Kota Bumi, di bilangan Suka Makmur, Kecamatan Abung Semuli, berujung pada terseretnya nama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., sebagai dalang dugaan pemerasan sebesar Rp50.000.000 terhadap pelaku usaha.
Dilansir dari laman media handalnews.id, kasus tersebut mencuat setelah sumber yang diterima media ini menyebut jika pihak perusahaan dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 kepada oknum yang diduga sebagai Sekda Lampung Utara berkaitan dengan ditutupnya lokasi usaha yang disebut belum memiliki izin operasional.
”Memang perusahaan pembesaran Ayam Ras Pedaging itu belum memiliki izin operasional, maka segala bentuk aktivitas usaha dihentikan dan disegel oleh Pemkab Lampura, dari polemik yang terjadi itulah muncul permintaan dana sebesar Rp50.000.000 itu dari pihak yang diduga sebagai Sekda Lampung Utara,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber juga menyebut, pihak perusahaan terpaksa memenuhi permintaan tersebut lantaran khawatir bakal terjadi masalah yang lebih rumit terkait usaha tersebut dengan beragam dalih yang buat-buat.
“Memang susah kalo birokrasi masih dipenuhi oknum seperti ini, bagaimana ekosistem dunia usaha bakal sehat kalo disusupi penyakit semacam ini,” cetus sumber.
Saat di konfirmasi redaksi media handalnews.id Sekretaris Daerah, Dra intji indriati, M.H., mengatakan “Wa’alaikum salam,salam kenal kembali dinda
Coba dipertimbangkan ulang sebelum dirilis, saya tidak pernah menerima uang tersebut. Terimakasih.” Balas sekda singkat.
Hal ini akan terus dikupas secara mendalam pada edisi mendatang. (Redaksi)
Tidak ada komentar