LPAKN RI PROJAMIN Desak Pengusutan Tuntas, Siap Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Polda Lampung

waktu baca 3 menit
Rabu, 3 Jun 2026 13:53 15 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Dugaan penyaluran beras bantuan pemerintah yang tidak layak konsumsi di Kabupaten Tanggamus mulai menjadi sorotan serius. Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Lampung.

Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat, khususnya dari Kecamatan Limau, terkait kualitas beras bantuan yang diterima. Warga mengaku menemukan beras berwarna kekuningan dan mengeluarkan aroma tidak sedap saat dimasak, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat penerima manfaat.

Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis semata. Menurutnya, jika benar beras yang disalurkan tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah, maka terdapat indikasi kuat adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan dalam rantai pengadaan maupun distribusi bantuan pangan.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Temuan awal menunjukkan adanya beras bantuan yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak masyarakat miskin dan penggunaan anggaran negara,” tegas Helmi, Rabu (03/06/2026).

LPAKN RI PROJAMIN menduga persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Kecamatan Limau, tetapi berpotensi tersebar di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Tanggamus. Karena itu, lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi bantuan beras.

Menurut Helmi, program bantuan pangan melibatkan sejumlah institusi strategis, mulai dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum BULOG sebagai penyedia dan distributor logistik, hingga Kementerian Sosial yang mengelola data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara.

“Kami ingin mengetahui secara jelas berapa ton beras yang diduga tidak layak konsumsi telah beredar, siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

LPAKN RI PROJAMIN menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 dan standar mutu beras nasional, bantuan pangan yang disalurkan kepada masyarakat wajib memenuhi syarat kualitas tertentu, di antaranya bersih, tidak berbau, tidak berubah warna, bebas hama, serta memiliki kadar air dan mutu sesuai ketentuan.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa beras yang disalurkan memang tidak memenuhi standar tersebut, maka kondisi itu dapat menjadi dasar untuk mengusut dugaan pelanggaran administrasi hingga tindak pidana yang menyebabkan masyarakat menerima bantuan berkualitas buruk.

Dalam waktu dekat, LPAKN RI PROJAMIN akan menyampaikan laporan resmi beserta bukti-bukti lapangan kepada Polda Lampung. Lembaga tersebut juga mendesak aparat penegak hukum agar bergerak cepat sebelum dampak yang lebih luas terjadi di tengah masyarakat.

“Kami meminta Polda Lampung segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dua kali, pertama karena kondisi ekonomi yang sulit, kedua karena menerima bantuan yang kualitasnya diduga tidak layak konsumsi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya dan ditindak sampai ke akar persoalan,” pungkas Helmi. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!