Anggaran Rp3,9 M DLH Lampura untuk ATK Disorot, Diduga Jauh Melampaui Standar

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mei 2026 17:10 51 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pos Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Utara TA 2025 menjadi sorotan setelah terpantau mencapai Rp3,9 miliar. Angka tersebut dinilai jauh melampaui kewajaran jika dibandingkan dengan standar belanja pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, alokasi Rp3,9 miliar itu mencakup kebutuhan cetak, fotokopi, kertas, dan penjilidan untuk kegiatan DLH selama setahun. Nilai ini menjadi pertanyaan publik karena sangat timpang jika diukur dengan PMK No. 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan. Dalam PMK tersebut, untuk satuan kerja dengan jumlah pegawai di atas 40 orang, standar alokasi belanja cetak, fotokopi, dan penjilidan hanya sekitar Rp59 juta per tahun.

Selisih lebih dari 66 kali lipat antara pagu DLH Lampura dan standar PMK memunculkan dugaan adanya pemborosan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Publik berhak mengetahui rincian volume cetak, jenis dokumen yang dihasilkan, dan dasar perhitungan hingga pagu bisa mencapai Rp3,9 miliar.

Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik. Tanggal 25 Mei 2025 pukul 21.53 WIB, Kepala DLH Ina Sulistya, S.P., dihubungi melalui WhatsApp dan menjawab, “Blm bisa, sedang ingin istirahat kurang sehat. Abis lebaran baru ke kobum. Saya masih dibandar lampung.” balas kadis.

Tanggal 26 Mei 2025 pukul 08.13 WIB, saat kembali ditagih keterangan, Ina menjawab, “Iya, ini mau kerumah dinas bupati laporan kegiatan, kemari saya balam. Saya laporan pengangkutan sampah kemarin, ini langsung mau pulang kebalam, Mau ziarah dulu. Abis lebaran aja kalau mau kekantor.”

Keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari sejumlah pegawai DLH yang enggan disebut namanya. Menurut mereka, Kadis hadir di kantor pada pagi hari dan mengikuti apel. “Kesini aja, kekantor kadis ada dikantor,” ujar salah satu pegawai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Ina Sulistya terkait rincian penggunaan anggaran pos ATK tersebut. Upaya konfirmasi lebih lanjut juga belum mendapat jawaban.

Opini: Standar Sudah Ada, Tinggal Dibuka atau Dijelaskan

Anggaran ATK Rp3,9 miliar bukan angka kecil. Jika pembanding resminya hanya Rp59 juta per tahun, maka DLH wajib menjelaskan dasar perhitungan yang membuat alokasi membengkak hingga puluhan kali lipat.

Jika memang ada kebutuhan khusus, seperti pencetakan dokumen dalam volume besar untuk program tertentu, maka dokumen pendukungnya wajib dibuka. Rincian jenis cetakan, jumlah eksemplar, dan harga satuan harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada, maka indikasi pemborosan sulit dibantah.

Keterlambatan jawaban di tengah data yang sudah terbuka justru memperbesar kecurigaan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib disediakan, bukan ditunda dengan alasan pribadi.

*Tuntutan Publik: Buka Rincian, Audit Jika Perlu*

Pertama, DLH Lampung Utara perlu segera membuka rincian belanja ATK Rp3,9 miliar: volume cetak, jenis dokumen, harga satuan, dan pihak penyedia.

Kedua, Inspektorat Lampung Utara dan BPK perlu mengaudit pos tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan aturan dan kewajaran harga.

Ketiga, Jika audit menemukan ketidaksesuaian, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Standar pembanding sudah ada. Upaya konfirmasi sudah dilakukan. Sekarang tinggal satu hal, DLH membuka data secara rinci, atau membiarkan publik menyimpulkan sendiri kenapa angka Rp3,9 miliar sulit dijelaskan. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!