RadarCyberNusantara.Id | Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) RI Projamin memberikan perhatian serius terhadap pembangunan gedung Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang berlokasi di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, lembaga ini menilai konstruksi bangunan tersebut tidak layak berdiri dan berpotensi membahayakan, sehingga meminta agar dilakukan pembongkaran total dan pembangunan ulang.
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) LPAKN RI Projamin, Helmi, menjelaskan bahwa timnya menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang mencolok selama proses pembangunan berlangsung. Menurutnya, kualitas pekerjaan terlihat carut-marut dan penggunaan material diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta standar keamanan bangunan yang berlaku.
“Kami menemukan banyak kejanggalan dalam proses pembangunan ini. Salah satu yang menjadi perhatian paling serius adalah pada tahap penggalian dan pengisian pondasi. Hal ini sangat krusial karena pondasi adalah tulang punggung dari sebuah bangunan,” ujar Helmi kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Penggunaan Material dari Muara Jadi Sorotan Utama
Helmi menegaskan, temuan paling mengkhawatirkan adalah dugaan penggunaan material urugan yang tidak memenuhi syarat teknis. Pihak kontraktor diduga menggunakan bahan sirtu dan pasir hasil kerukan yang diambil langsung dari area muara, yakni titik pertemuan antara air sungai dan air laut.
Penggunaan material jenis ini dinilai sangat berisiko tinggi karena batu, sirtu, dan pasir tersebut diketahui mengandung kadar garam (salinitas) yang sangat tinggi serta bersifat korosif atau merusak.
“Kami khawatir hal ini akan menimbulkan kerusakan fatal di kemudian hari. Kandungan garam bersifat korosif yang dapat menyebabkan besi tulangan pondasi cepat berkarat dan melemahkan struktur secara perlahan. Jika dibiarkan, kekuatan pondasi akan runtuh meskipun bangunan di atasnya tampak kokoh,” tegasnya.
Lebih jauh, Helmi menekankan bahwa fungsi pondasi adalah memikul beban yang sangat berat dari seluruh bangunan di atasnya. Oleh karena itu, kualitas material dan metode pengerjaan harus benar-benar terjamin dan sesuai dengan perhitungan struktur yang aman.
Desakan Tindakan Tegas dan Langkah Hukum
Berdasarkan temuan bukti dan data yang telah dikumpulkan, LPAKN RI Projamin meminta agar pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab dalam proyek ini untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami memohon dan mendesak agar pondasi tersebut dibongkar ulang secara total. Pengerjaan harus dimulai kembali dari awal dengan menggunakan material yang benar, berkualitas, dan sesuai standar teknis demi keamanan jangka panjang serta ketahanan bangunan,” tandas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan segera berkoordinasi intensif dengan tim penasihat hukum lembaga untuk memproses temuan ini secara hukum.
“Kami akan menyusun laporan lengkap beserta bukti-bukti yang ada. Temuan ini rencananya akan segera kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan kualitas pekerjaan,” pungkasnya. | Tim
Tidak ada komentar