PDAM Way Bumi Unit Subik, Buka Luka Lama

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 18:46 4 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Kasus penarikan iuran air oleh eks pegawai PDAM Way Bumi Unit Subik di Lampung Utara membuka luka lama soal tata kelola aset daerah yang terbengkalai. PDAM Way Bumi sudah “mati suri” sejak 2011. Secara hukum, PDAM ini seharusnya tidak lagi beroperasi.

Faktanya, hingga Februari 2026 warga Subik masih ditarik iuran Rp30.000 per rumah setiap bulan. Nama Efendi, eks pegawai unit Subik, disebut sebagai penarik iuran. Menurut keterangan Pemerintah daerah Lampura melalui Kabag Ekonomi Biantori, Efendi pernah dipanggil dan ditegur agar menghentikan penarikan. Tapi pengakuan efendi sendiri, penarikan baru berhenti pada Februari 2026. Artinya, teguran itu tidak segera ditaati.

Ini persoalan serius. Pertama, atas dasar apa seseorang yang sudah bukan pegawai aktif bisa menarik iuran dari warga menggunakan nama lembaga negara? Kedua, ke mana aliran dana itu selama lebih dari 14 tahun?

Efendi mengaku uang itu dipakai membayar 5-6 orang untuk memperbaiki kebocoran. Tapi tanpa laporan, tanpa audit, tanpa setoran ke kas daerah, klaim itu tidak bisa diverifikasi.

Aset PDAM adalah aset daerah. Pipa, instalasi, sumber air di Subik bukan milik pribadi. Jika digunakan dan ditarik iuran tanpa dasar hukum dan tanpa pengawasan Pemda, maka praktik itu berpotensi masuk kategori pungutan liar dan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Markas Cabang Laskar Merah Putih Lampung Utara Fadri Eka Saputra sudah benar mendesak audit menyeluruh dan penelusuran aliran dana. Tapi desakan tidak cukup. Pemda Lampura harus berani membuka data, berapa total iuran yang ditarik, ke mana uang itu mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab membiarkan praktik ini berjalan bertahun-tahun meski sudah ditegur.

Kalau dibiarkan, kasus Subik akan menjadi preseden buruk, aset daerah boleh dipakai siapa saja, ditarik iuran seenaknya, asal mengaku “untuk biaya operasional”. Teguran tanpa tindak lanjut sama saja memberi ruang.

Pertanyaan paling sederhana yang harus dijawab Pemda sekarang, setelah ditegur, kemana uang iuran PDAM Subik selama 14 tahun? Warga berhak tahu. Aset daerah harus kembali dikelola sesuai aturan, bukan dikelola berdasarkan kebiasaan yang dibiarkan. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!