RadarCyberNusantara.Id | IPAL MBG (Instalasi Pengolahan Air Limbah Makan Bergizi Gratis) adalah sistem pengolahan limbah cair khusus yang dirancang untuk dapur program Makan Bergizi Gratis, sekolah, atau katering. Sistem ini menggunakan teknologi fisik (grease trap) dan biologis (biofilter/aerob-anaerob) untuk menangani minyak, lemak, sisa makanan, dan air cucian agar memenuhi baku mutu lingkungan.
Dan IPAL merupakan salah satu persyaratan bagi dapur MBG untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun hal itu diduga tidak dimiliki oleh salah satu dapur SPPG yang berada di Kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung.
Dugaan pembuangan limbah dapur MBG ke sembarang tempat terjadi di Desa Melaris, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, limbah yang sembarangan ini menyebabkan bau tidak sedap dan warga sekitar merasa terganggu sekaligus membuat air irigasi berubah warna dan berbau menyengat.
Masyarakat mempertanyakan apakah dapur SPPG yang ada di Desa Melaris, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur,sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah (KLHK).
Sebab standar IPAL Dapur SPPG itu merujuk ke sistem pengolahan limbah cair khusus untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi program Makan Bergizi Gratis. Ini wajib dipasang biar dapur SPPG bisa lolos Sertifikat Laik Higiene Sanitasi [SLHS] dari BGN.
Limbah dapur SPPG beda sama limbah rumah tangga karena kadar lemak, BOD, COD-nya tinggi banget. Jadi nggak bisa pakai septic tank biasa.
1. Komponen Wajib Standar IPAL MBG/SPPG
Berdasarkan Kepmen LH No. 760 dan pedoman BGN, sistem minimal punya 4-5 kompartemen:
1. Grease Trap / Bak Pemisah Lemak
– Wajib ada di bawah setiap bak cuci dan 1 bak kontrol lemak besar di luar gedung.
– Fungsinya jebak minyak & lemak biar nggak bunuh bakteri pengurai di reaktor utama.
– Pembersihan lemak dilakukan tiap pagi sebelum operasional.
2. Bak Anaerob
– Penguraian awal oleh bakteri tanpa oksigen untuk nurunin beban organik.
3. Bak Aerob
– Ditambah blower aerasi. Contoh pakai Resun LP-40 untuk kapasitas kecil.
– Bakteri aerob lanjut mengurai sisa organik.
4. Bak Pengendapan / Clarifier
– Memisahkan lumpur dan air jernih.
5. Bak Disinfeksi / Effluent Tank + Klorinator
– Air dilewatkan ke tabung klorin/kaporit tablet untuk bunuh http://E.coli dan patogen.
– Beberapa desain tambah filter multimedia [pasir silika, karbon aktif] dan UV.
Material tangki disarankan FRP [Fiberglass Reinforced Plastic], bukan beton konvensional biar nggak retak bocor.
2. Perhitungan Kapasitas
Hitung dulu debit limbah harian:
Rumus: Jumlah porsi x 1.5 liter air/porsi b29e
Contoh dapur SPPG 3.000 porsi/hari:
– Debit limbah = 3.000 x 1.5 L = 4.500 liter/hari = 4.5 m³/hari
– Tangki IPAL minimal 4-5 m³ biar waktu tinggal cukup untuk bakteri mengurai
– Dimensi estimasi: P 2.5m x L 1.5m x T 1.5m
Untuk 1.000 porsi, biasanya pakai tangki 2 m³.
3. Baku Mutu yang Harus Dipenuhi
Sebelum dibuang, air olahan harus uji lab terakreditasi. Parameter utama:
– pH: 6-9
– BOD, COD, Minyak Lemak: sesuai baku mutu KLHK.
Hasil uji ini jadi lampiran dokumen SLHS.
4. Operasional & Maintenance Harian
Ini yang sering bikin gagal SLHS:
1. Pre-cleaning: Pasang saringan di bak cuci. Sisa makanan & minyak jelantah jangan dibuang ke saluran.
2. Pembersihan Grease Trap: Serok lemak tiap hari sebelum operasional.
3. Dosing Bakteri: Tambah probiotik pengurai seminggu sekali, tuang malam hari.
4. Log Book: Catat warna/bau air, volume lemak terangkat, ditandatangani petugas.
5. Kenapa Wajib?
1. Syarat mutlak SLHS dari BGN.
2. Cegah pencemaran lingkungan dan bau.
3. Penuhi regulasi KLHK tentang limbah cair.
Untuk itu Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat memberikan sangsi tegas kepada dapur SPPG yang belum, tidak, atau mengabaikan standar IPAL yang harus dipenuhi oleh setiap dapur SPPG.
Saat di konfirmasi awak media salah satu pihak dapur SPPG Desa Melaris yakni Bowo, selaku asisten lapangan (aslap) mengata bahwa IPAL pembuangan limbah SPPG yang mereka kelola sudah sesuai dengan aturan dari dinas Kesehatan kabupaten Lampung timur.
“IPAL atau pembuangan limbah yang dimiliki oleh SPPG kami sudah sesuai dengan standar dan aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.” ujarnya singkat.
Namun sangat disayangkan, ketika awak media ingin mengambil dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik, akan tetapi dihalangi oleh security dapur SPPG tersebut.
Salah satu warga masyarakat yang minta namanya tidak dipublikasikan mengatakan kepada awak media, mendukung penuh program MBG namun jangan merusak program Nasional yang lainnya.
“Program nasional yang utama adalah kedaulatan pangan. Apapun langkahnya itu tidak boleh mengganggu ketahanan pangan. MBG boleh jalan, tapi jangan mengganggu,” tegas salah satu warga masyarakat kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan, air limbah dari dapur MBG telah mencemari saluran Lingkungan Air yang keluar dari saluran pembuangan kini berubah warna, mengeluarkan bau menyengat, dan menimbulkan busa di permukaannya.
Beberapa Narasumber juga mengeluhkan bahwa tanaman padi mereka tumbuh tidak merata dan sebagian mulai mongering.
“Setelah dilihat, pembuangan ini menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak merata dan mulai dirasakan dampaknya. Limbah langsung seperti ini harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Ia menilai, akar persoalan ini terletak pada lemahnya perencanaan dan pengawasan program MBG di daerah. Pengelola dapur, jelasnya, terlalu fokus pada proses memasak dan distribusi makanan tanpa memperhitungkan sistem pengelolaan limbah.
“Dapur ini tidak direncanakan dengan baik. Mereka hanya memasak sampai matang dan diterima siswa, padahal yang seharusnya diperhitungkan adalah bagaimana limbahnya dibuang ke mana dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.
Warga Masyarakat mengatakan, secara nasional pemerintah menempatkan program ketahanan pangan sebagai prioritas utama. Oleh sebab itu, pelaksanaan program MBG meskipun penting bagi peningkatan gizi Penerima Manfaat, tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengganggu kedaulatan pangan.
“Kalau kita bicara nasional, program utama dan prioritas negara adalah ketahanan pangan. MBG itu menyusul. Jadi munculnya MBG ini tidak boleh mengganggu program ketahanan dan kedaulatan pangan,” tandasnya.
Warga masyarakat juga meminta agar Satgas BGN, DLH, Dinkes, serta DPRD Kabupaten Lampung Timur, untuk dapat melakukan sidak dan evaluasi kepada dapur SPPG yang tidak memenuhi standar IPAL, terutama dapur SPPG di Desa Melaris, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.
“Persoalan Limbah ini jangan dianggap remeh, ini menyangkut, kesehatan, kenyamanan dan kelangsungan hidup orang banyak. Jadi sebagai warga masyarakat kami minta kepada Satgas BGN, DLH, Dinkes dan DPRD Kabupaten Lampung Timur, untuk melakukan sidak dan evaluasi terhadap standar IPAL dapur SPPG di Kabupaten Lampung Timur, terutama yang ada di Desa Melaris ini.” Tutupnya.
Sanksi bagi dapur SPPG yang tidak memenuhi standar IPAL, diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan UU Lingkungan Hidup.
1. Sanksi dari Badan Gizi Nasional [BGN]
BGN menjadikan IPAL sebagai syarat mutlak operasional SPPG program Makan Bergizi Gratis.
Kalau nggak punya IPAL sesuai standar:
– Penghentian operasional sementara. Contoh: 1.512 SPPG dihentikan sementara karena 443 di antaranya belum punya IPAL sesuai standar.
– Pemberhentian penyaluran dana bantuan pemerintah.
– Suspend: Data BGN per Jan-Maret 2026, 1.030 SPPG disuspend karena pelanggaran termasuk ketiadaan IPAL.
– SP-1 dan SP-2: Surat peringatan tahap 1 dan 2. Kalau nggak diindahkan, operasional dihentikan.
– Penutupan permanen: Kalau tetap nggak perbaiki, risikonya ditutup permanen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik dari satgas BGN, DLH, Dinkes, maupun pemilik yayasan belum bisa dimintai tanggapan atau konfirmasi. | Tim.
Tidak ada komentar