Musim Kopi Tiba, Uang KUR BRI Subik Tak Kunjung Tiba: Mantri Rama Dituding ‘Main Lambat’, Warga Pekurun Barat Menjerit

waktu baca 3 menit
Kamis, 7 Mei 2026 10:26 72 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Biji kopi Pekurun Selatan sudah merah di pohon. Harga lagi bagus-bagusnya. Tapi petani di sini malah pucat. Bukan karena hama. Tapi karena KUR BRI tak kunjung cair.

Bank Rakyat Indonesia Unit Subik kembali jadi sasaran amuk warga. Sorotan tajam kini mengarah ke satu nama, Rama, mantri BRI yang dituding jadi biang kerok lambannya pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tengah musim panen kopi.

“Ini musim kopi, Pak. Kami butuh modal cepat buat ngebakol, bayar pemetik. Tapi mantri susah ditemui. Proses survei leletnya minta ampun,” keluh seorang petani Pekurun Barat yang tak mau disebut nama, Kamis (7/5/2026).

Keluhan itu bukan isapan jempol. Perangkat Desa Pekurun Barat membenarkan. Bahkan kepala desa pun mengaku sering “dicuekin” saat menanyakan progres pengajuan warganya.

Logikanya sederhana, KUR itu program negara untuk UMKM. Bunga ringan, prosedur katanya mudah. Tapi di tangan Mantri Rama, “mudah” berubah jadi “mudah-mudahan cair sebelum harga kopi anjlok”.

Seorang tokoh masyarakat Subik sampai naik pitam. “Kalau pelayanan kayak gini terus, masyarakat nanya, untuk apa ada bank di Subik? Pajangan? Kebutuhan kami gak cepat ditanggapi,” sentaknya.

Padahal, petani dan pelaku usaha kecil di pedesaan seperti Pekurun Barat hidup dari putaran uang cepat. Telat cair sehari, bisa gagal beli kopi tetangga. Telat seminggu, harga sudah turun, pedagang lain sudah masuk.

Mereka tak butuh bunga rendah di atas kertas. Mereka butuh uang tunai di tangan saat kopi merah di pohon.

Pelayanan lelet Mantri Rama ini bukan cuma soal etika. Diduga menabrak 4 regulasi sekaligus:

1. UU Perbankan No. 10/1998 Pasal 29 ayat (2):Bank wajib perhatikan kepentingan nasabah. Kepentingan petani Pekurun Selatan saat ini: modal cepat. Dilanggar.

2. UU Pelayanan Publik No. 25/2009: Pelayanan wajib cepat, mudah, tidak diskriminatif. Dicuekinnya kepala desa jadi bukti ada yang salah. Dilanggar.

3. Permenko Perekonomian tentang KUR: Tujuan KUR adalah perluas akses & sejahterakan rakyat. Kalau aksesnya dipersulit, kesejahteraan dari mana? Dilanggar.

4. Aturan OJK: Bank wajib profesional & transparan. Survei lelet, susah ditemui, itu profesional? Dilanggar.

Warga sudah muak. Tuntutannya jelas, evaluasi total. Jika Mantri Rama tak mampu kerja cepat saat musim kopi, ganti dengan petugas yang paham nadi petani. Yang ngerti bahwa telat sehari artinya rugi sejuta.

Pimpinan BRI Subik dan Kanwil BRI Lampung tak bisa tutup mata. Ini bukan lagi keluhan. Ini gugatan warga negara atas haknya dapat pelayanan publik yang layak.

Musim kopi cuma setahun sekali. Kalau momen ini lewat karena KUR tersendat di meja mantri, maka BRI Subik bukan lagi membantu rakyat. Tapi menghambat rezeki rakyat.

Bola panas kini di tangan BRI. Mau benahi, atau biarkan nama baik bank kerakyatan hancur di lumbung kopi Pekurun Selatan? (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!