Pinnur Selalau: Perlukah Kita Diskusi, Bedah Potensi Jerat Pidana Produk Jurnalistik?

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Okt 2026 18:41 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Di tengah perkembangan media digital dan perubahan hukum pidana di Indonesia, batas antara kebebasan pers, pelanggaran etik, sengketa pers dan tindak pidana menjadi isu yang semakin penting untuk dipahami insan pers.

Persoalan ini menjadi penting karena kerja jurnalistik saat ini tidak lagi hanya berhadapan dengan persoalan akurasi dan etika pemberitaan, tetapi juga dengan konsekuensi hukum yang semakin kompleks.

Terlebih, produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui media daring dan media sosial, dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau masyarakat dalam skala yang sangat luas.

Dalam situasi tersebut, kesalahan dalam peliputan, verifikasi, penggunaan sumber, penulisan maupun penyebarluasan informasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Namun, tidak setiap kesalahan jurnalistik serta-merta merupakan tindak pidana.

Di sinilah persoalan utama yang perlu dibedah dalam sebuah diskusi. Terutama soal batas antara kebebasan pers, pelanggaran kode etik, sengketa pers dan pertanggungjawaban pidana.

Ketua Bidang Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan DPD PWRI Lampung, Pinnur Selalau, mengatakan pemahaman mengenai batas tersebut sangat penting agar kebebasan pers tetap terlindungi tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum dan profesionalisme jurnalistik.

“Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kemerdekaan pers harus dijaga dan dihormati. Tetapi kemerdekaan itu juga harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum,” ujar Pinnur Selalau, Senin (05/10/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat tantangan bagi insan pers semakin besar. Kecepatan menjadi salah satu tuntutan utama media, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan verifikasi dan akurasi.

“Jangan sampai kecepatan memberitakan justru mengabaikan proses verifikasi. Wartawan harus memahami hak dan perlindungan hukumnya, tetapi juga harus mengetahui tanggung jawab dan batas-batas hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.

Untuk itu kata Pinnur Selalau, hal ini perlu di diskusikan dengan menghadirkan narasumber dari berbagai perspektif, sehingga persoalan potensi jerat pidana dalam produk jurnalistik tidak hanya dilihat dari sudut pandang pers.

Menurut Pinnur Selalau, narasumber tersebut bisa dari pihak Kepolisian dengan perspektif: Batas kebebasan pers dan pertanggungjawaban hukum, dari akademisi yang juga bisa membahas perspektif: Hukum Pidana dan Hukum Pers, serta dari perspektif praktik jurnalistik: Kesalahan yang sering terjadi dalam proses peliputan berita.

Menurut Pinnur Selalau, dengan adanya diskusi dan menghadirkan narasumber dari Polri, Akademisi dan praktisi pers diharapkan menghasilkan diskusi yang lebih berimbang dan konstruktif.

“Ini yang ingin kita dorong. Pers perlu memahami perspektif aparat penegak hukum, aparat penegak hukum juga perlu memahami karakter kerja jurnalistik. Begitu juga Akademisi. Dengan diadakannya dialog, kita berharap tidak ada lagi kesalahpahaman dalam menempatkan sebuah persoalan pemberitaan,” jelasnya.

Pimred media RadarCyberNusantara.Id itu menegaskan diskusi atau dialok tersebut nantinya bukan dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers atau menakut-nakuti wartawan dengan ancaman pidana.

Justru sebaliknya, kegiatan tersebut nantinya diharapkan menjadi ruang edukasi agar wartawan dan pengelola media memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dalam menjalankan profesinya.

“Pemahaman hukum bukan untuk membatasi pers. Justru dengan memahami hukum, wartawan dapat bekerja lebih profesional dan mengetahui bagaimana memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi jurnalistik sesuai aturan,” katanya.

Ia menilai, persoalan akan menjadi lebih rumit ketika sebuah produk jurnalistik diperlakukan sama dengan konten biasa di media sosial, tanpa melihat proses jurnalistik yang melatarbelakanginya.

Karena itu, menurutnya, perlu ada pemahaman yang jelas mengenai karakter produk jurnalistik, mekanisme kerja pers, kode etik jurnalistik, hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers, sekaligus memahami kapan suatu persoalan dapat masuk ke ranah hukum pidana.

“Ini bukan sekadar persoalan wartawan. Ini menyangkut bagaimana demokrasi bekerja, bagaimana masyarakat memperoleh informasi, bagaimana pers menjalankan fungsi kontrol sosial, dan bagaimana hukum memberikan kepastian tanpa menghambat kemerdekaan pers,” tegasnya.

Makanya, diskusi tersebut terbuka bagi berbagai kalangan, terutama pimpinan redaksi media pers, wartawan, humas Pemerintah, humas DPRD, pimpinan organisasi wartawan dan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta jajaran humas aparat penegak hukum dan TNI.

Pinnur Selalau berharap diskusi tersebut nantinya dapat melahirkan pemahaman bersama bahwa kemerdekaan pers dan penegakan hukum bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

“Kita tidak ingin wartawan takut memberitakan karena bayang-bayang ancaman pidana. Tetapi kita juga tidak ingin kebebasan pers dipahami sebagai kebebasan tanpa batas,” imbuhnya.

Menurutnya, solusi berada pada profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, pemahaman hukum dan komunikasi yang sehat antara pers dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Semakin cepat informasi menyebar, semakin besar pula tanggung jawab media untuk memastikan informasi itu benar, akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, gagasan diskusi ini bukan hanya penting bagi wartawan, tetapi juga bagi siapa saja yang berkepentingan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” Tandasnya.

Ia berharap, para insan pers terutama yang ada di provinsi Lampung untuk dapat memikirkan dan merespon ide dan gagasan diskusi tersebut guna membedah potensi jerat Pidana pada produk jurnalistik. | Red.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!