RadarCyberNusantara.Id | Menjawab pertanyaan publik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara, Dirgantara, meluruskan proses pembelian lahan Sekolah Rakyat di Blambangan Pagar.
Ia menegaskan, Dinas Perkim tidak memiliki kewenangan menentukan harga tanah. Harga yang dibayar Pemkab merupakan hasil penilaian dari tim independen. “Yang menentukan harga wajar itu tim appraisal. Tim ini ditunjuk dan ditetapkan oleh BPN Lampung Utara,” jelas Dirgantara, Selasa 8 September 2026.
Dirgantara menjelaskan alurnya secara sederhana. Perkim bertugas memfasilitasi pembayaran jasa appraisal. Setelah itu, tim penilai bekerja berdasarkan standar BPN. Hasil akhirnya juga diserahkan dan disosialisasikan ke BPN.
“Kami bayar jasanya, tapi yang bekerja dan bertanggung jawab atas hasil penilaian adalah tim dari BPN. Laporan akhir penetapan kewajaran harga juga sudah kami serahkan ke BPN,” ujarnya.
Terkait metode perhitungan, ia menyebut itu sepenuhnya kewenangan tim appraisal. “Kami menerima produk akhirnya saja. Proses teknis penilaian itu ranah tim appraisal,” katanya.
Dalam pengadaan lahan SR, Pemkab sempat mengkaji beberapa alternatif lokasi seperti di Abung Surakarta, Syuhada, dan Way Tebabeng. Keputusan akhir ada di tangan Kementerian Sosial. Lokasi yang ditetapkan adalah Blambangan Pagar.
“Setelah titiknya ditetapkan Kemensos, barulah tim appraisal masuk. Setelah hasilnya keluar, tidak ada negosiasi. Sesuai dokumen appraisal, itulah yang kami bayarkan,” tegas Dirgantara.
Merespons sorotan terkait kewajaran harga lahan seluas 6,3 hektare senilai sekitar Rp4,3 miliar, Dirgantara mengajak semua pihak menunggu hasil audit.
“Biarkan lembaga berwenang seperti BPK yang menguji. Nanti akan terlihat apakah wajar atau tidak. Kami terbuka untuk diaudit,” katanya.
Ia juga berharap masyarakat tidak buru-buru menyimpulkan sebelum ada hasil resmi. “Proses ini kita jalankan sesuai aturan. Ada BPN, ada appraisal, ada pengawasan. Mari kita kawal bersama dengan cara yang baik,” pungkasnya. (Davi)
Tidak ada komentar