RadarCyberNusantara.Id | – Kurang dari 24 jam, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, Senin 7 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Seorang pria berinisial Y, 43 tahun, diamankan setelah diduga melakukan penusukan terhadap J, 35 tahun, hingga korban meninggal dunia.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menjelaskan peristiwa bermula saat korban sedang berbincang dengan temannya di ruang tamu rumah.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku Y datang dan menunggu di teras. Setelah teman korban pamit pulang, Y masuk ke dalam rumah.
“Dari hasil penyelidikan awal, terjadi penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau cap Garpu yang mengenai bagian dada korban,” ujar AKBP Raswidiati.
Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri. Korban sempat dilarikan ke RS Handayani Kotabumi, namun nyawanya tidak tertolong.
Menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku, akhirnya pihak keluarga menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas di wilayah Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan,” jelas Kapolres.
Saat ini Y sudah diamankan di Mako Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau cap Garpu bergagang kayu dengan bercak darah, dan satu helai celana pendek hitam milik korban.
Kapolres menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi serta melengkapi barang bukti,” kata AKBP Raswidiati.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan.
Tidak ada komentar