Laporan Dugaan Perusakan Pasar Rp1 Miliar, Pemkab Lampura: Kabag Hukum Belum Tahu Perkembangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Sep 2026 22:45 14 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Pemkab Lampung Utara melaporkan dugaan perusakan bangunan Pasar Desa Bindu ke polisi. Namun, sepekan lebih setelah laporan dibuat, Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara Syahrullah mengaku belum mengetahui perkembangan perkara tersebut.

“Blm update sy info terkini, coba hubungi pak Hendri, DUM trims,” ujar Syahrullah melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Laporan dugaan perusakan itu dibuat Pemkab Lampung Utara melalui Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, didampingi Syahrullah, ke Polres Lampung Utara pada Jumat (28/8).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Pemkab melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini bermula dari pembongkaran bangunan Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang. Pemkab menyebut bangunan tersebut merupakan aset pemerintah yang dibangun menggunakan anggaran negara secara bertahap.

Berdasarkan daftar aset gedung dan bangunan, terdapat sedikitnya tiga aset yang berkaitan dengan Pasar Desa Bindu.

Pertama, aset dengan NIB 6497 berupa rehabilitasi Bangunan Pasar Desa Bindu yang dikerjakan pada 2011 dengan nilai perolehan Rp224.543.034.

Kedua, aset dengan NIB 6984 berupa Pasar Desa Bindu dengan nilai perolehan Rp577.929.000 yang dibangun pada 2013.

Ketiga, aset dengan NIB 7311 berupa pembangunan los tertutup Pasar Desa Bindu yang dibangun pada 2021 dengan nilai perolehan Rp244.617.000.

Jika dijumlahkan, nilai perolehan ketiga aset tersebut mencapai Rp1.047.089.034.

Namun, polemik muncul karena Kepala Desa Bindu Roly Januarsyah menyebut bangunan pasar berdiri di atas tanah pribadi milik ahli waris.

“Yang jadi permasalahan ini, kenapa pemerintah mendirikan bangunan di atas milik orang lain tanpa izin?” kata Roly, Minggu (2/8/2026).

Sementara itu, Pemkab Lampung Utara menyatakan Pasar Bindu merupakan pasar desa dan tercatat sebagai aset pemerintah desa. Pemkab juga menyebut pemerintah daerah sebelumnya melakukan penambahan bangunan di lokasi tersebut.

“Data yang ada di Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa, milik pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah daerah menambah bangunan pada pasar tersebut,” ujar Hendri.

Adapun Hendri yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara kini telah dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hendri dilantik bersama 16 pejabat eselon II lainnya oleh Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis pada Kamis (3/9/2026).

Dengan pergantian jabatan tersebut, perkembangan laporan dugaan perusakan Pasar Bindu kini masih menjadi tanda tanya. Terlebih, Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara yang sebelumnya mendampingi proses pelaporan mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru perkara tersebut. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!