Mendesak Transparansi: Anggaran Disdik Lampura Bukan Milik Pribadi, Tapi Milik Publik

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Agu 2026 18:06 3 Admin Elsa

Oleh: Pinnur Selalau (Pemerhati Pendidikan Lampung)

RadarCyberNusantara.Id | Publik Lampung Utara, Provinsi Lampung kembali dihadapkan pada isu klasik yang menuai sorotan dan pertanyaan publik: pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang gelap. Pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang tidak transparan. Ini adalah alarm yang memekakkan telinga tentang betapa rapuhnya prinsip akuntabilitas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kita.

Lemahnya pengawasan terhadap transfer dana Pendidikan di daerah juga dinilai serius. Nilai anggaran yang cukup besar menuntut pengawasan yang kuat. Setiap rupiahnya adalah uang rakyat, yang harus dikelola dengan prinsip akuntabel, transparan, dan partisipatif.

Ketika akses terhadap informasi realisasinya dibatasi, disamarkan dengan bahasa teknis yang tidak terjangkau, atau sekadar diumumkan secara formalitas di papan yang tak terbaca, maka pada saat itulah terjadi pengingkaran terhadap amanat publik.

Kita membutuhkan lebih dari sekadar janji pemeriksaan dari Inspektorat. Untuk itulah hendaknya diperlukan;

Pertama. Audit Publik Segera: Tidak cukup audit internal. DPRD setempat melalui komisi terkait harus mendorong audit independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil untuk memeriksa realisasi anggaran tersebut.

Kedua, Sanksi yang Tegas dan Terukur: Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara hukum jika melanggar unsur pidana. Jangan ada lagi budaya “peringatan lisan” atau “pembinaan” yang berujung pada pengulangan kesalahan.

Ketiga, Revolusi Sistem Pelaporan: Pemerintah Daerah harus membuat platform digital terbuka yang dapat diakses publik, di mana setiap OPD wajib mengunggah laporan realisasi anggaran secara rinci, lengkap dengan faktur dan dokumentasi, dalam format yang mudah dipahami awam. Transparansi harus dipaksa dengan sistem, bukan hanya imbauan.

Dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan sebesar Rp. 3.968.606.315. ini mungkin hanya satu dari sekian banyak OPD yang diduga menyalahgunakan dana anggaran. Ia adalah gejala dari penyakit sistemik: rendahnya budaya transparansi dan kuatnya budaya feodal di birokrasi kita. Anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD adalah milik publik, dikumpulkan dari keringat wajib pajak, untuk dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik. Mengelola dana ini dengan tertutup sama saja dengan mengkhianati kepercayaan publik.

Sudah cukup kita disuguhi drama yang sama setiap tahunnya. Saatnya untuk bertindak tegas. Transparansi mutlak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak, Anggaran dari APBN dan APBD akan terus menjadi sumber masalah, yang akan terus menjadi perhatian dan sorotan publik. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!