RadarCyberNusantara.Id | Persoalan sengketa tanah di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, kembali mencuat. Puluhan warga mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sporadik yang disebut terbit di atas sejumlah bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perwakilan warga, Elti Yunani, resmi membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1605/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, Senin (24/8/26)
Warga menemukan sedikitnya 31 surat sporadik atau surat penguasaan fisik tanah yang diduga diterbitkan sekitar tahun 2020-an. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Nawawi.
Persoalan ini menjadi perhatian warga karena sporadik tersebut diduga mencantumkan sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat dan selama ini dikuasai masyarakat.

Elti mengaku baru mengetahui adanya sporadik yang diduga mencantumkan tanah miliknya sekitar satu bulan terakhir, setelah mendapat informasi dari warga lainnya.
“Padahal rumah saya sudah bersertifikat dan sudah berpindah tangan beberapa kali,” ujar Elti usai membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung.
Elti kemudian menjelaskan riwayat kepemilikan tanah yang kini ditempatinya di Jl. MH. Thamrin No. 66. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, SHM atas tanah tersebut terbit pada 20 Februari 1990 atas nama Dodi Ibrahim dan Usman Ibrahim.
Dua hari kemudian, tepatnya 22 Februari 1990, kepemilikan tanah tersebut beralih kepada A. Hasan. Setelah itu, tanah beberapa kali berganti pemilik hingga akhirnya dibeli Elti Yunani dari Elis Suwandi pada September 2018.
Hingga saat ini, tanah tersebut masih dikuasai dan ditempati Elti.
Namun, warga kemudian menemukan adanya dokumen sporadik yang mencantumkan keterangan berbeda mengenai penguasaan fisik sejumlah bidang tanah. Elti menilai keterangan dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan riwayat kepemilikan maupun kondisi di lapangan.
“Di sporadik ada nama pelapor, saksi dan keterangan bahwa tanah itu dikuasai sejak tahun tertentu sampai sekarang. Padahal faktanya, sejak 1990 tanah itu sudah tidak dikuasai oleh mereka,” katanya.
Menurut Elti, persoalan serupa diduga dialami sedikitnya 31 pemilik atau bidang tanah. Warga masih melakukan pendataan sehingga jumlah tersebut berpotensi bertambah.
Bidang tanah yang disebut masuk dalam sporadik tersebut tersebar di sejumlah lokasi di Kelurahan Gotong Royong, di antaranya Jl. P. Diponegoro, Jl. MH. Thamrin dan Jl. Amir Hamzah.
Sporadik yang dipersoalkan juga disebut telah digunakan dalam proses gugatan di pengadilan. Hal itu membuat warga khawatir dokumen tersebut dapat digunakan untuk memperkuat klaim kepemilikan atas tanah yang selama ini mereka kuasai.
“Kalau tidak digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, mungkin kami tidak mengetahuinya,” ujar Elti.
Keberadaan dokumen tersebut juga disebut menimbulkan keresahan. Sejumlah warga mengaku pernah didatangi pihak tertentu untuk melakukan negosiasi terkait tanah yang diklaim.
“Ada yang datang ke rumah masing-masing untuk bernegosiasi. Bahkan ada yang menawarkan kalau nanti laku dibagi dua. Ini tentu membuat warga resah,” katanya.
Sebelum menempuh jalur hukum, warga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihak kelurahan disebut telah mencabut sporadik yang dipersoalkan. Namun, persoalan belum selesai karena fisik dokumen sporadik disebut berada di tangan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Warga juga mengaku kesulitan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dalam proses penanganan di BPN, salah satunya berkaitan dengan keberadaan fisik dokumen tersebut.
“Kelurahan juga tidak bisa memenuhi karena fisik dokumen tersebut tidak berada di sana,” jelas Elti.
Karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian, warga akhirnya melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Mereka berharap polisi menelusuri asal-usul penerbitan sporadik serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
“Dengan adanya laporan ini, pihak berwenang bisa meminta fisik dokumen sporadik tersebut. Kalau diperlukan, barang bukti itu bisa diambil dan disita. Kalau kami tidak melapor, warga akan terus diganggu,” ujarnya.
Sementara itu, Resia Saptoni dari Forsi Goro (Forum Silaturahmi Warga Kelurahan Gotong Royong) mengatakan laporan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang menerbitkan sporadik.
Menurutnya, kepolisian perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen tersebut, termasuk nama-nama yang tercantum dalam sporadik.
“Kami berharap Polresta Bandar Lampung mengusut kasus ini sampai tuntas. Bukan hanya lurah, tetapi siapa saja yang terlibat dalam terbitnya sporadik ini, termasuk nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut,” kata Resia.
Ia menilai keberadaan sporadik tersebut berpotensi menjadi alat untuk menekan masyarakat, terutama apabila digunakan sebagai dasar gugatan terhadap tanah warga.
“Ini berada di atas tanah yang sudah bersertifikat. Kalau warga tidak memahami persoalan hukum, mereka bisa takut, kemudian memilih bernegosiasi atau bahkan membagi tanahnya, padahal pihak yang mengklaim belum tentu memiliki hak,” ujarnya.
Menurut keterangan warga, persoalan klaim kepemilikan tanah di Kelurahan Gotong Royong sebelumnya juga telah beberapa kali ditempuh melalui jalur hukum oleh Dodi Ibrahim, Danny Ibrahim dan pihak lain yang disebut sebagai ahli waris keluarga Nawawi.
Sejumlah upaya hukum terkait klaim kepemilikan tanah tersebut, menurut warga, sebelumnya telah beberapa kali kandas di pengadilan.
Dian, salah satu pihak yang mendampingi warga, menilai pola yang terjadi memiliki kemiripan dengan praktik mafia tanah. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Yang terjadi di Kelurahan Gotong Royong ini sudah menyerupai modus mafia tanah. Ada dugaan pemalsuan surat, keterlibatan oknum aparat dan gugatan yang didasarkan pada dokumen yang kami persoalkan. Ini sudah terjadi berulang kali dan sangat meresahkan warga,” katanya.
Menurut keterangan warga, sedikitnya 31 bidang atau pemilik tanah terdampak dalam persoalan tersebut, dengan perkiraan luas keseluruhan mencapai sekitar 15.000 meter persegi.
Warga berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap proses penerbitan sporadik secara menyeluruh, mulai dari pihak yang menerbitkan, pihak yang tercantum dalam dokumen, hingga pihak yang menggunakan dan menguasai dokumen tersebut.
“Kami hanya ingin persoalan ini terang dan warga mendapatkan kepastian hukum serta bisa kembali merasa aman,” pungkasnya.
Tidak ada komentar