RadarCyberNusantara.Id | Perangkat Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, bersama BPD, diduga telah menjual beberapa komponen Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS tanpa persetujuan masyarakat dan diduga tidak melalui prosedur yang semestinya. Aset tersebut merupakan hibah dari Kementerian ESDM melalui Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2015-2018 yang lalu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Pulau Legundi, tim media melakukan investigasi dan mengumpulkan beberapa keterangan dari masyarakat Desa Pulau Legundi, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Senin (24/08/2026).
Dari hasil investigasi tim media, diperoleh keterangan dari masyarakat Desa Pulau Legundi khususnya dusun Teluk Keramat, Labuhan Agung dan Taman Sari, yang menyatakan bahwa masyarakat mempertanyakan aset PLTS bantuan dari Pemerintah itu dipindahtangankan ke pihak lain atau dijual.
MASYARAKAT PERTANYAKAN DUGAAN PENJUALAN ASET PLTS

Berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran awal tim di lapangan, terdapat dugaan bahwa sejumlah komponen PLTS yang berada pada beberapa shelter PLTS di Desa Legundi telah dibongkar dan/atau dijual.
Aset yang disebut masyarakat antara lain berupa accu/baterai, travo serta panel dan sarana pendukung PLTS lainnya.
Adapun data awal jumlah accu yang disampaikan kepada tim investigasi adalah:
1. Shelter PLTS Dusun Teluk Keramat: sekitar 360 buah;
2. Shelter PLTS Dusun Selesung: sekitar 120 buah;
3. Shelter PLTS Dusun Seuncal/Labuhan Agung: sekitar 66 buah.
Dengan demikian, berdasarkan data awal masyarakat, jumlah accu yang dipersoalkan mencapai sekitar 546 buah, bukan 577 buah. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik, dokumen inventaris, berita acara serah terima, serta data resmi dari Kementerian ESDM dan/atau instansi terkait.
Masyarakat juga menyampaikan adanya informasi mengenai nilai penjualan accu beserta komponen lainnya yang disebut mencapai sekitar Rp400.000 per kilogram. Nilai keseluruhan hasil penjualan belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian serta audit.
MASYARAKAT MENOLAK ASET PLTS DIJUAL
Dalam pertemuan dengan masyarakat, warga Dusun Teluk Keramat dan Dusun Tamansari menyatakan menolak apabila aset bantuan pemerintah berupa PLTS dan sarana pendukungnya dijual, dibongkar atau dialihkan penggunaannya tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Masyarakat meminta agar seluruh aset PLTS terlebih dahulu diverifikasi status kepemilikannya, dokumen hibahnya, pihak penerima, pihak yang bertanggung jawab mengelola, serta ketentuan mengenai penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan maupun penghapusan aset tersebut.
Secara hukum, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tidak dapat dilakukan secara bebas. PP Nomor 28 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan mengatur antara lain mengenai penggunaan, pemanfaatan serta pemindahtanganan BMN/D.
Khusus di lingkungan Kementerian ESDM, terdapat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian ESDM yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang kemudian telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2024.
Karena itu, status hukum aset PLTS di Legundi harus dipastikan terlebih dahulu: apakah masih tercatat sebagai BMN, telah dihibahkan kepada pemerintah daerah/desa/kelompok masyarakat, atau telah beralih status berdasarkan dokumen hibah yang sah.
DUGAAN KETERLIBATAN PIHAK DESA
Menurut keterangan masyarakat yang diterima tim, dugaan pembongkaran dan penjualan aset tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak di tingkat Desa Legundi.
Masyarakat menyebut nama Ketua BPD Desa Legundi berinisial AR (Ali Rahman) dan Kepala Desa Legundi AAZ (Ahmad Zulkhaidir), serta beberapa perangkat desa dan kepala dusun.
Namun demikian, tim investigasi media menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan awal masyarakat, sehingga tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Kebenaran mengenai siapa yang memerintahkan, melakukan, menerima hasil penjualan, serta bagaimana mekanisme penjualan aset tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
Untuk diketahui, jika PLTS tersebut merupakan aset Desa, maka penjualan aset desa diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Persetujuan dan Pengawasan
1. Penjualan aset desa harus terlebih dahulu melalui musyawarah desa untuk memperoleh persetujuan masyarakat.
2. Kepala Desa menetapkan keputusan berdasarkan hasil musyawarah tersebut.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut melakukan pengawasan terhadap proses penjualan aset desa. | Tim
Tidak ada komentar