RadarCyberNusantara.Id | Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan agar calon presiden (capres) dihasilkan melalui proses kaderisasi partai politik menuai beragam respons dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Salah satu tanggapan datang dari Dr. Iswadi, M.Pd, yang menilai bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama dengan mempertimbangkan perubahan signifikan terhadap kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasca reformasi.
Menurut Dr. Iswadi, usulan KPK tersebut pada dasarnya memiliki semangat yang positif, yakni mendorong lahirnya pemimpin nasional yang berkualitas, berintegritas, serta memiliki rekam jejak yang jelas melalui proses kaderisasi yang sistematis di internal partai politik. Ia menilai bahwa selama ini proses pencalonan presiden cenderung bersifat pragmatis dan elitis, sehingga kurang memberikan ruang bagi munculnya figur-figur potensial dari bawah.
Gagasan kaderisasi capres oleh partai politik merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi substantif. Partai politik seharusnya menjadi sekolah kepemimpinan yang melahirkan calon-calon pemimpin yang matang secara ideologi, pengalaman, dan kapasitas, ujar Dr. Iswadi dalam keterangannya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa wacana tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi 1998. Salah satu perubahan mendasar adalah berkurangnya kewenangan MPR yang sebelumnya memiliki posisi sebagai lembaga tertinggi negara.
Dr. Iswadi menyoroti bahwa sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, MPR memiliki kewenangan yang sangat besar, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta memilih dan memberhentikan presiden dan wakil presiden. Namun, setelah reformasi dan amandemen konstitusi, kewenangan tersebut mengalami amputasi yang signifikan.
Pasca reformasi, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Kewenangannya dipangkas, dan pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ini memang merupakan kemajuan demokrasi, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap pola rekrutmen kepemimpinan nasional, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem yang sekarang, partai politik memiliki peran yang sangat dominan dalam menentukan kandidat presiden, karena hanya partai atau gabungan partai yang memenuhi ambang batas tertentu yang dapat mengusung capres. Hal ini, menurutnya, menjadikan proses kaderisasi di partai menjadi sangat krusial.
Namun, Dr. Iswadi juga mengkritisi bahwa tidak semua partai politik di Indonesia menjalankan fungsi kaderisasi secara optimal. Banyak partai yang lebih mengedepankan popularitas dan elektabilitas ketimbang kualitas dan integritas dalam menentukan calon pemimpin.
Di sinilah pentingnya dorongan dari berbagai pihak, termasuk KPK, agar partai politik benar-benar menjalankan fungsi kaderisasi secara serius. Tanpa itu, demokrasi kita akan terus terjebak dalam politik transaksional, tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga membuka diskusi mengenai kemungkinan penguatan kembali peran MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tentu tanpa harus kembali ke model lama. Menurutnya, penguatan fungsi perencanaan jangka panjang seperti GBHN dapat menjadi salah satu opsi untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional.
Bukan berarti kita ingin mundur ke masa lalu, tetapi perlu ada keseimbangan dalam sistem. MPR bisa diperkuat dalam fungsi strategis tanpa mengurangi prinsip demokrasi langsung yang sudah berjalan, ujarnya.
Dr. Iswadi menekankan bahwa usulan KPK terkait kaderisasi capres harus dipandang sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, DPR, partai politik, dan masyarakat sipil, untuk terlibat dalam diskusi yang konstruktif.
Demokrasi bukan hanya soal prosedur pemilu, tetapi juga tentang bagaimana kita memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik, pungkasnya.
Sebagai penutup, Dr. Iswadi mengingatkan bahwa reformasi adalah proses yang terus berjalan. Oleh karena itu, setiap gagasan pembaruan, termasuk dari KPK, perlu disikapi secara terbuka namun kritis, dengan tetap berlandaskan pada prinsip prinsip konstitusi dan kepentingan nasional.
Tidak ada komentar