Gajih Karyawan Kontrak OPPO Lampung Diduga di Bawah UMK, Slip Gajih Karyawan Dihilangkan

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Jun 2026 13:49 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Sejumlah karyawan kontrak PT World Innovative Telecommunication Lampung yang memasarkan produk ponsel merek Oppo mengeluhkan skema penggajian berbasis target penjualan yang diduga membuat upah yang diterima berada di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMK).

PT World Innovative Telecommunication Lampung beralamat di Enggal, Jl. S. Parman Ruko No.3, RW.4, Pelita, Enggal, Kota Bandar Lampung. Senin (8/6/2026)

Menurut pengakuan pekerja berinisial M kepada media ini, perusahaan menerapkan skema gaji pokok Rp2.190.000 per bulan yang hanya dibayar penuh jika karyawan mencapai target penjualan 16 unit HP. Jika tidak mencapai target, maka gaji dihitung Rp90.000 dikali jumlah unit HP yang berhasil dijual.

“Artinya kalau hanya menjual 10 unit, maka gajinya 10 dikali Rp90.000,” kata M.

Selain skema gaji, M juga mengaku tidak pernah menerima slip gaji sejak awal bekerja hingga puluhan tahun. “Pernah karyawan bertanya dan meminta slip gaji untuk keperluan pribadi, pihak perusahaan melalui HRD Susi Riyanti dan Novita Soraya menyampaikan memang tidak ada slip gaji. Hitungannya sesuai rincian capaian target kerja dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan,” ujarnya.

M juga menyebut tidak ada tunjangan kerja. “Hanya ada insentif jika karyawan mencapai target atau lebih dari target. Untuk hari lembur tak ada bayaran. Hanya saat lembur hari besar Idulfitri yang dibayar lembur, itupun jika kerja pada hari H dan H+1 saat hari raya,” katanya.

Soal waktu istirahat, M mengaku seharusnya karyawan mendapat libur 1 hari dalam seminggu. Namun dalam praktiknya, dalam satu bulan karyawan hanya 1-2 kali libur dengan alasan pencapaian target masih jauh.

Para pekerja tersebut berstatus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan karyawan tetap. “Kontraknya pun bervariasi. Ada yang satu tahun, ada yang per 6 bulan kontrak. Yang lebih miris, ada karyawan PKWT yang sudah puluhan tahun kerja, tapi skema gajinya tetap sama saja,” ungkap M.

Hal lain yang dinilai janggal oleh narasumber, saat dicek melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan, data mereka terdaftar dengan nominal sesuai UMK Lampung. “Bahkan potongannya per bulan hampir mencapai Rp200.000. Sementara di lapangan, mereka bekerja tanpa kepastian. Gaji Rp2.190.000 per bulan akan dibayar full jika capaian kerja terpenuhi,” kata M.

Menanggapi hal tersebut, berdasarkan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 Pasal 88C dan 88D, serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kewajiban membayar upah minimum berlaku untuk seluruh pekerja termasuk karyawan kontrak PKWT. Skema upah berbasis target diperbolehkan, namun hasil akhir upah yang diterima pekerja untuk kerja penuh waktu dalam 1 bulan tidak boleh di bawah UMK yang berlaku.

Sementara itu, Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 4 mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran upah atau slip gaji kepada pekerja setiap bulan. UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 juga mengatur pekerja/buruh berhak atas istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada pihak manajemen PT World Innovative Telecommunication Lampung cq. HRD Susi Riyanti dan Novita Soraya melalui pesan whatshap. Namun hingga kini pihak HRD belum memberikan jawaban.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT World Innovative Telecommunication Lampung untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab yang akan dimuat secara berimbang. Identitas narasumber tidak disebutkan secara rinci untuk melindungi sumber. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!