Ada Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lampung Utara, Kejagung Diminta Turun

waktu baca 3 menit
Selasa, 30 Jun 2026 17:09 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta Paguyuban Warga Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia turun tangan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Desakan tersebut muncul menyusul sorotan publik terhadap sejumlah program dan penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, mulai dari dugaan kegiatan pembenihan ikan yang tidak berjalan, penggunaan anggaran swakelola Dinas Kesehatan senilai sekitar Rp25 miliar, hingga belanja Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sekitar Rp37 miliar yang dinilai perlu dilakukan pendalaman.

Tokoh masyarakat Lampung Utara, Herlan Effendi, mengatakan kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan aparat penegak hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah tetap terjaga.

“Persoalan dugaan penyimpangan anggaran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami meminta Kejaksaan Agung turun langsung untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat,” ujar Herlan.

Menurutnya, jika ditemukan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Anggaran daerah harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya memberikan manfaat justru menjadi persoalan hukum karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Yusantri, Pembina Aliansi Tunas Lampung. Ia menilai Kejagung perlu mengambil langkah proaktif melakukan penelusuran terhadap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik di Lampung Utara.

“Kami mendesak Kejagung untuk turun tangan dan melakukan penyelidikan secara objektif. Banyak pertanyaan masyarakat yang belum terjawab terkait sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran di beberapa OPD,” kata Yusantri.

Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas anggaran pemerintah daerah merupakan hal yang wajib dilakukan.

“Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya indikasi penyimpangan, harus ada tindakan tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Sofyan dari Paguyuban Warga Anti Korupsi meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi ikut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap dugaan-dugaan yang muncul di Lampung Utara. Ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Sofyan, sejumlah persoalan yang mencuat mulai dari dugaan kegiatan pembenihan ikan fiktif, anggaran swakelola Dinas Kesehatan, hingga belanja Setdakab harus menjadi pintu masuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan jawaban, apakah anggaran tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan atau ada penyimpangan,” katanya.

Diketahui, dugaan persoalan terbaru mencuat dari Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara terkait program sarana pembudidayaan ikan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp240.235.000. Berdasarkan pantauan di Gudang Benih Ikan milik Pemkab Lampung Utara di Kecamatan Tanjung Raja dan Abung Semuli, lokasi tersebut terlihat tidak beraktivitas, sejumlah kolam dalam kondisi kering dan terbengkalai.

Padahal berdasarkan dokumen pengadaan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan pembenihan, seperti calon induk ikan nila, pakan ikan, mesin pompa, hand traktor, blower, bak karantina serta sejumlah sarana pendukung lainnya.

Selain itu, sorotan juga mengarah pada penggunaan anggaran swakelola Dinas Kesehatan Lampung Utara sekitar Rp25 miliar Tahun Anggaran 2025 yang terbagi dalam 105 paket kegiatan. Anggaran tersebut mencakup sejumlah kebutuhan seperti perjalanan dinas, honorarium, jasa administrasi hingga jasa pendukung kegiatan.

Sementara Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara juga menjadi perhatian publik terkait pengelolaan anggaran sekitar Rp37 miliar dengan ratusan paket pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pimpinan daerah maupun pihak terkait mengenai berbagai dugaan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan langkah sesuai kewenangan guna memastikan seluruh pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!