BPKAD Lampung Utara Kembali Diguncang Dugaan KKN Rp6 Miliar Menguak, APH Diminta Bertindak

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2026 20:48 33 Admin RCN

RadarCyberNasional | Setelah sebelumnya mencuat pemberitaan berjudul “LSM Tunas Bangsa Desak Kejati Usut Dugaan Mark-up Anggaran BPKAD Lampung Utara Rp2,6 Miliar”, kini kembali terungkap dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya jauh lebih besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6 miliar.

Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah pos belanja Tahun Anggaran 2026, mulai dari belanja alat tulis kantor (ATK), belanja lembur, perjalanan dinas, hingga belanja iklan/reklame, film, dan pemotretan yang diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketua DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Birman Sandi mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 BPKAD Kabupaten Lampung Utara menerima alokasi anggaran swakelola melalui APBD sebesar Rp21,8 miliar untuk membiayai 337 paket kegiatan.

Dari ratusan paket tersebut, ditemukan sejumlah pos yang dinilai janggal, di antaranya:

– Perjalanan dinas dalam rangka pengamanan barang milik pemerintah dan konsolidasi laporan keuangan SKPD mencapai Rp2.609.794.000.
– Belanja Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan sebesar Rp1.025.000.000.

Nilai yang fantastis itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Hingga kini, Inspektorat/APIP, Kepolisian, maupun Kejaksaan disebut belum menunjukkan langkah nyata berupa pemanggilan ataupun pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Jika anggaran sebesar itu tidak pernah disentuh pengawasan, publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di tubuh BPKAD Lampung Utara,” ujar Birman.

Sorotan kini mengarah pada Tahun Anggaran 2026. BPKAD Lampung Utara diketahui mengelola anggaran sekitar Rp12 miliar yang dibagi dalam 262 paket belanja swakelola.

Yang paling mencolok adalah Belanja Alat Tulis Kantor dalam Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD sebesar Rp3,6 miliar yang dipecah menjadi 168 paket belanja.

Praktik pemecahan paket dalam jumlah besar itu diduga dilakukan untuk mempermudah pengadaan dan menghindari pengawasan yang lebih ketat.

Lembur Rp1,6 Miliar, Perjalanan Dinas Rp1 Miliar Lebih

Temuan lain yang menjadi sorotan antara lain:

– Belanja lembur untuk kegiatan konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD, dan laporan keuangan pemerintah daerah sebesar Rp1.616.572.000 yang dibagi menjadi 33 paket.
– Belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.072.901.000 yang dipecah menjadi 20 paket belanja.

Besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah yang sedang digencarkan Pemerintah Provinsi Lampung.

*Iklan dan Pemotretan Rp12,5 Juta Diduga Fiktif*

Yang lebih mengejutkan, terdapat pula belanja iklan/reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp12.500.000 yang diduga fiktif atau tidak memiliki output yang jelas.

Meski nilainya tidak sebesar pos lainnya, keberadaan kegiatan tersebut menambah daftar panjang dugaan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran di lingkungan BPKAD Lampung Utara.

*APH Betul-Betul Diuji*

Fenomena ini menjadi ironi di tengah kebijakan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang menekankan penghematan pada pos perjalanan dinas, ATK, dan belanja operasional lainnya.

Alih-alih melakukan penghematan, BPKAD Lampung Utara justru diduga membengkakkan anggaran pada pos-pos yang seharusnya menjadi prioritas efisiensi.

Sorotan publik kini tertuju pada Iskandar Helmi, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara, yang disebut berada dalam pusaran dugaan KKN tersebut.

Setelah Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya membuat geger dengan menahan Ahmad Alamsyah selaku Plh Sekda Lampung Utara, masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan di BPKAD secara terbuka dan transparan.

Desakan agar Kejati Lampung, Polda Lampung, dan Inspektorat segera melakukan audit investigatif, pemanggilan pejabat terkait, hingga pemeriksaan terhadap seluruh paket belanja yang terindikasi bermasalah semakin menguat.

Publik menilai, jika dugaan penggelembungan anggaran miliaran rupiah ini kembali dibiarkan tanpa penanganan serius, maka upaya pemberantasan korupsi di Lampung Utara hanya akan menjadi slogan tanpa tindakan nyata.

*Kini pertanyaannya sederhana namun mengguncang*

Mampukah aparat penegak hukum menyeret pihak yang bertanggung jawab hingga ke balik jeruji besi, atau dugaan korupsi miliaran rupiah di BPKAD Lampung Utara kembali menguap tanpa jejak?

Hingga berita ini dirilis. Pihak BPKAD Lampura maupun pihak” terkait belum berhasil dikonfirmasi. Media ini membuka ruang seluas luasnya untuk pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!