RadarCyberNusantara.Id | – Polisi mengungkap fakta di balik laporan pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Laporan yang menyebut sepeda motor dirampas di jalan ternyata tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan pelapor dan rekaman di sekitar lokasi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh M.S.Y. (16), warga Kecamatan Jati Agung, yang mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajar Baru.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan, berdasarkan laporan awal, M.S.Y. mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah. Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motornya disebut dipepet mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang.
“Korban mengaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah. Ia menyebut sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang memepet sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Deddy dalam konferensi pers di Aula Raden Intan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).
Menurut keterangan awal tersebut, setelah sepeda motor berhenti, seorang pria turun dari mobil kemudian mendorong M.S.Y. hingga terjatuh. Sepeda motor Honda Beat yang dikendarainya kemudian dibawa kabur ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajar Baru. Kerugian akibat kejadian yang dilaporkan sebagai curas itu disebut mencapai sekitar Rp 18,6 juta.
Namun, penyidik Polsek Jati Agung menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan penelusuran terhadap saksi, lokasi kejadian, serta rekaman kamera pengawas di sekitar Jalan Puspa Raya.
“Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Jati Agung Ipda Yeyendra.
Penyidik kemudian kembali memeriksa M.S.Y. secara mendalam. Dalam pemeriksaan tersebut, M.S.Y. akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut tidak dirampas sebagaimana laporan awal, melainkan telah digadaikan sehari sebelum laporan dibuat.
Berdasarkan pengakuannya, sepeda motor tersebut digadaikan kepada warga Kecamatan Jati Agung senilai Rp 2 juta.
Polisi selanjutnya mengamankan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya dilaporkan dirampas tersebut sebagai barang bukti. Temuan itu sekaligus memperkuat hasil penyelidikan bahwa peristiwa curas sebagaimana dilaporkan sebelumnya tidak terjadi.
Kapolres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta. Laporan palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan mengganggu proses penegakan hukum karena polisi harus mengerahkan personel dan sumber daya untuk menangani peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi.
Tidak ada komentar