Pasar Bindu Diduga Dihancurkan, Rozali Desak Bupati Lampura Usut Aset Rp1 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Agu 2026 14:15 4 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Ketua Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum-Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH-PKMS), Rozali, SH, meminta Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, bersikap tegas terkait dugaan penghancuran aset pemerintah daerah berupa bangunan Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang.

Iklan

Rozali menilai penghancuran pasar tersebut tidak hanya menyangkut aset pemerintah, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang selama ini membutuhkan pasar sebagai sarana memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menggerakkan perekonomian.

“Pasar itu dibangun menggunakan uang rakyat yang berasal dari pajak. Jangan sampai aset pemerintah dihancurkan begitu saja tanpa ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” kata Rozali, Rabu (19/8/2026).

Menurut Rozali, pemerintah daerah harus segera mengambil sikap dan memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai aturan. Ia meminta Bupati Lampung Utara tidak membiarkan dugaan pengerusakan atau penghancuran aset daerah berlangsung tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat.

Iklan Iklan

“Bupati harus tegas. Ini aset pemerintah yang nilainya besar dan dibangun menggunakan uang rakyat. Masyarakat juga punya hak untuk mengetahui mengapa aset tersebut bisa dihancurkan,” ujarnya.

Berdasarkan daftar aset gedung dan bangunan yang tersedia, terdapat sedikitnya tiga aset yang berkaitan dengan pembangunan dan pengembangan Pasar Desa Bindu.

Aset pertama tercatat dengan NIB 6497 berupa Rehab Bangunan Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Aset yang berada di Desa Bindu tersebut dibangun atau direhabilitasi pada 2011 dengan nilai perolehan Rp224.543.034.

Kemudian terdapat aset dengan NIB 6984 berupa Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Pekurun. Meski nomenklaturnya mencantumkan Abung Pekurun, aset tersebut tercatat berlokasi di Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang. Aset ini dibangun pada 2013 dengan nilai perolehan Rp577.929.000.

Sementara aset ketiga memiliki NIB 7311 berupa Pembangunan Los Tertutup Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Pembangunan tersebut dilakukan pada 2021 dengan nilai perolehan Rp244.617.000.

Jika dijumlahkan, nilai perolehan ketiga aset tersebut mencapai Rp1.047.089.034 atau lebih dari Rp1 miliar.

Rozali mengatakan besarnya nilai aset tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain memiliki nilai ekonomi, pasar merupakan fasilitas yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan dan penghidupan masyarakat.

“Ini bukan sekadar bangunan. Ada kepentingan masyarakat kecil di dalamnya. Pemerintah harus menjelaskan status aset itu dan siapa yang bertanggung jawab apabila memang terjadi penghancuran,” tegasnya.

Ia berharap Pemkab Lampung Utara segera melakukan pengecekan terhadap kondisi dan status aset Pasar Bindu serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang akhirnya menjadi korban. Pemerintah harus hadir dan memastikan aset yang dibangun dari uang rakyat dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!