RadarCyberNusantara.Id| peternakan ayam broiler di wilayah Kecamatan Limau,tepatnya di desa pampangan pekon ampai kecamatan limau Kabupaten Tanggamus, diduga kuat membuang limbah secara langsung ke aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan dan digunakan oleh ribuan warga yang tersebar di beberapa pekon, meliputi Pekon Ampai, Banjar Agung, hingga wilayah Tegineneng. Dugaan pencemaran ini terungkap setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menemukan bukti adanya pembuangan limbah yang dialirkan langsung ke badan air tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, limbah berupa bulu ayam serta air kotoran ternak terlihat mengalir langsung ke sungai. Air sungai yang seharusnya jernih berubah warna menjadi gelap dan kemerahan kecokelatan, berbau amis tajam dan menyengat, bahkan di beberapa titik terlihat seperti endapan cairan kental. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga membahayakan kesehatan ribuan warga yang masih mengandalkan aliran air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan yang mendalam atas dampak yang mereka rasakan setiap hari.
“Kami sangat terganggu. Setiap hari harus mencium bau yang sangat menyengat, baunya seperti bangkai yang membusuk. Sungai yang biasa kami gunakan untuk aktivitas sehari-hari kini tidak bisa lagi kami nikmati maupun gunakan, karena airnya sudah bercampur limbah peternakan dan baunya tak tertahankan,” ungkap warga tersebut.

Terkait perizinan usaha, warga mengakui bahwa pengelola sempat meminta izin saat awal mendirikan usaha, namun masyarakat tidak pernah diberitahukan bahwa dampaknya akan seberat ini.
“Dulu pihak pengelola memang sempat meminta izin kepada kami warga sekitar, tetapi saat itu kami tidak tahu akan timbul dampak seburuk ini. Dengan adanya kenyataan seperti sekarang, kami sangat keberatan keberadaan usaha ini di lingkungan pemukiman warga,” tambahnya.
Merespons kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Projamin (LPAKNRI PROJAMIN), Helmi, menegaskan bahwa insiden ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Kondisi ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga dan masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlanjut. Kami mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha tersebut — apakah pengusaha telah memiliki izin operasional dari Dinas Peternakan, izin lingkungan, serta persetujuan warga dan pemerintah pekon setempat sesuai ketentuan yang berlaku?” tegas Helmi.
Lebih lanjut, Helmi menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengonfirmasi dan meminta penjelasan kepada instansi terkait. Jika ditemukan pelanggaran, baik secara teknis, administratif, maupun ketentuan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan tersebut kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti secara hukum.
Lebih lanjut media ini masih menunggu hasil konfirmasi dari pihak pengelola peternakan
Tidak ada komentar