RadarCyberNusantara.Id | Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Anti Korupsi Indonesia (Lsm-Kaki Lampung). Akan melaporkan Kepala Desa dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pulau Legundi,Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Terkait Dugaan Adanya pemindahan tanganan atau penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa komponen PLTS dari Kementerian ESDM tanpa prosedur dan mekanisme yang benar.
Menurut Ketua Umum LSM Kaki Lampung Lucky Nurhidayah, SH, mengatakan, terkait dugaan yang akan dilaporkan ke Kejati Lampung adalah adanya dugaan indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Legundi dan perangkatnya bersama BPD Desa Pulau Legundi.
Lucky juga menjelaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan BPD tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/PMK.06/2021. , yang merupakan perubahan atas PMK 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Selain itu menurut Lucky, pelaksanaan lelang harus mengikuti ketentuan PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Untuk itu Maka patut diduga dalam hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2-3 dan 4
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
“Untuk itu kami LSM Kaki Lampung akan segera mengumpulkan bukti-bukti, data dan meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai pendukung, setelah itu menyusun berkas pelaporan untuk segera disampaikan kepada Kejati Lampung,” ujar Lucky pada media ini, Jum’at (28/08/2026).
Lucky berharap setelah laporan masuk ke Kejati Lampung, pihak Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan, penyidikan, guna memproses laporan tersebut.
“Setelah itu kita meminta kepada Kejati Lampung, untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan kami secepatnya, apa bila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tegas Lucky.
Pelaku penjualan aset negara secara ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). | Red.
Tidak ada komentar