Inisial ‘Ed’ Mencuat dalam Skandal PETI, Kapolres Madina Didesak Usut Tuntas

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Agu 2026 20:20 4 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Panyabungan Nama pria berinisial Ed kini mencuat ke permukaan dalam pusaran skandal PETI di Kab Madina. Oknum yang berasal dari daerah Sumbar ini kini menjadi sorotan utama dalam investigasi jurnalistik terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal.

Tim jurnalis bersama pegiat lingkungan dan aktivis mahasiswa telah mengumpulkan data, bukti visual, serta kesaksian warga yang mengarah pada dugaan keterlibatan Ed sebagai pemilik modal maupun pengelola tambang ilegal di Desa Simpang Tolang, Kecamatan Kotanopan.

Berdasarkan temuan investigasi, operasional tambang tersebut diduga berjalan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin lingkungan yang sah berbentuk Amdal.

“Hal ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Pasal 158 serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 109 beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja” sebut Ketua KLIK SK (Ketua Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan) Ahmad Rangkuti dalam keterangan Pers Panyabungan (28/08).

Selain menyebabkan kerugian yang cukup fantastis akibat mengeruk hasil kekayaan negara, Jupriadi menilai kerusakan lingkungan terlihat nyata akibat aktivitas illegal dan destruktif tersebut. Terlebih adanya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, perusakan hutan yang kian massif serta ancaman longsor yang membayangi warga sekitar. Tak hanya itu, muncul dugaan adanya aliran dana berkala kepada oknum aparat atau pejabat demi kelancaran operasi ilegal ini.

“Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas dan menangkap Ed ini atas dugaan keterlibatan PETI untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik atas penegakan supremasi hukum” tegasnya.

Ahmad menyatakan, pihaknya bersama tim jurnalis telah mengirim surat konfirmasi tertulis kepada Ed. Namun Ed terkesan mengulur waktu, “tutup mulut” dan tak pernah ada tanggapan resmi.

Ahmad Rangkuti menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan akan melaporkan secara resmi Ed dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolres Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan.

Menurutnya, langkah ini mengikuti jejak laporan serupa terhadap Kades Singengu Julu yang kini sedang diproses penyidik Satreskrim Polres Madina.

“Kami mendesak APH segera menindaklanjuti. Jangan biarkan kerusakan alam dan pelanggaran hukum serius oleh Ed ini terkesan didiamkan” tegasnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait untuk perimbangan informasi yang akurat dan objektiv.
(Tim).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!