Diduga Pimpinan Ponpes Hancurkan HP Santri Pakai Palu di Hadapan Santri, Wali Murid Lapor ke Polres Pringsewu

waktu baca 2 menit
Minggu, 30 Agu 2026 14:02 5 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Seorang wali santri bernama Muktamar (50) mengambil langkah tegas dengan melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Raidatul raudlatulmuttaQin

ke Polres Pringsewu. Laporan itu menyusul dugaan perusakan barang berharga berupa ponsel milik putrinya yang bernama eka chantika damayati,yang dilakukan secara sengaja di hadapan para santri, serta penolakan pihak ponpes untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Menurut keterangan lengkap Muktamar, peristiwa ini bermula saat putrinya pulang melakukan ziarah ke makam Wali Songo. Sekitar satu minggu setelah kembali ke pondok, ponsel merek Oppo A18 milik anaknya yang belum sempat diambil oleh orang tua justru diambil oleh guru pembimbing bernama Kavida Rahma dari lemari penyimpanan milik santri tersebut. Ponsel itu kemudian diserahkan kepada pimpinan pondok pesantren, Agus Riyadi, pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Diduga, pimpinan ponpes tersebut langsung menghancurkan ponsel tersebut menggunakan palu di hadapan para santri yang sedang berkumpul.

Pada tanggal 18 Agustus 2026, putra tertua Muktamar berkunjung ke ponpes dengan tujuan mengambil kembali ponsel tersebut sekaligus membayar SPP. Namun, ia justru mendapat kabar bahwa ponsel milik adiknya telah dihancurkan oleh pimpinan ponpes yang berinisial AR. Mendengar keterangan anaknya, Muktamar sendiri mendatangi lokasi pondok pesantren untuk menanyakan kejelasan dan mengajak pihak pengelola duduk bersama bermusyawarah guna mencari solusi terbaik. Namun, niat baik tersebut justru ditolak. Pihak ponpes bahkan tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk bertemu dengan pimpinan pondok maupun guru-guru lainnya.

“Guru pembimbing Kavida Rahma justru menyampaikan dengan tegas, ‘Kami punya aturan sendiri di sini. Jika Bapak mau melapor ke pihak berwenang atau menempuh jalur hukum, silakan saja’,” ungkap Muktamar dengan nada kecewa.

Keluarga merasa sangat dirugikan tidak hanya dari sisi materi, tetapi juga dampak psikologis yang dialami putrinya. Perlakuan tersebut diduga menjadi penyebab putrinya akhirnya memutuskan berhenti menempuh pendidikan di pondok pesantren itu.

Mengingat tidak adanya jalan penyelesaian secara kekeluargaan, Muktamar akhirnya melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Pringsewu pada hari Rabu, 22 Agustus 2026. Laporan tersebut telah diterima dan dicatat oleh pihak penyidik. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses pihak yang diduga melakukan perusakan barang milik orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memohon kepada pihak Polres Pringsewu agar menindaklanjuti laporan kami dengan sungguh-sungguh dan adil. Kami tidak membalas dendam, kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tutup Muktamar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!