Terlibat Kasus Persetubuhan, Pelajar 16 Tahun Diamankan Unit PPA Polres Pringsewu

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 20:52 4 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id |  — Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial RYE, yang masih berstatus siswa SMK, diamankan polisi terkait kasus dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

RYE diamankan Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu dari kediamannya di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selain itu, RYE disebut tidak kooperatif sehingga menghambat jalanya proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (9/9/2026).

Dalam perkara ini, RYE diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial TS, yang juga berusia 16 tahun dan disebut merupakan pacarnya.

Menurut polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu Maret hingga September 2026.

Penyidik menduga, RYE menggunakan bujuk rayu serta janji akan bertanggung jawab dan tidak meninggalkan korban untuk meyakinkan korban.

Namun, hubungan keduanya kemudian berakhir. Polisi menyebut kondisi tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban. Korban mengalami depresi berat dan nyaris mengakhiri hidup.

Peristiwa itu diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang kemudian menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Selama Proses penyelidikan dan penyidikan RYE bersikap tidak koperatif, mulai dari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga mengulangi tindak pidana, penyidik akhirnya melakukan upaya paksa dengan menjemput RYE di kediamannya.

RYE kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu dengan didampingi orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RYE sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan melakukan penahanan di Mapolres Pringsewu.

Atas perkara tersebut, RYE disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Meski demikian, karena RYE masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadapnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

*Anak Perlu Dilindungi dari Perilaku Seksual yang Berisiko*

Iptu Rosali mengimbau orang tua dan masyarakat agar memberikan perhatian lebih terhadap pergaulan dan perkembangan anak, termasuk dalam hal pemahaman mengenai relasi, batasan diri, serta perilaku yang berkaitan dengan seksualitas.

Menurutnya, anak yang masih berada dalam tahap perkembangan belum memiliki kematangan seperti orang dewasa dalam memahami, mempertimbangkan, dan mengelola konsekuensi dari keputusan yang berkaitan dengan hubungan seksual.

“Anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan dan belum memiliki kematangan untuk memahami serta mengelola berbagai konsekuensi dari perilaku seksual. Karena itu, diperlukan perlindungan, pendampingan, dan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan,” ujar Rosali.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Negara melalui perangkat hukum dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan perlindungan ketika anak menjadi korban, sekaligus memastikan anak yang berhadapan dengan hukum tetap diproses berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan anak.

Rosali juga mengingatkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan seksualitas pada anak tidak hanya memiliki konsekuensi hukum, tetapi dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi psikologis, pendidikan, hubungan sosial, dan masa depan anak, khususnya apabila anak menjadi korban.

“Jangan sampai anak menjadi korban karena kurangnya pemahaman dan pengawasan. Orang tua harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan diri dan relasi yang sehat, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” katanya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma atau menyebarluaskan identitas anak yang terlibat dalam perkara, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan identitas tersebut penting untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas dan menjaga hak serta masa depan anak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!