RadarCyberNusantara.Id | – Polemik harga lahan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, memanas. Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut, sementara DPRD Lampura memastikan akan memanggil semua pihak terkait.
“Kita akan panggil semua pihak terkait. Secepatnya akan kita dudukkan bersama untuk mencari akar permasalahannya,” kata Ketua DPRD Lampura Yusrizal S.T saat dikonfirmasi, Selasa 9 September 2026.
Langkah DPRD ini buntut dari sorotan LLI terkait pembelian lahan 6,3 hektare senilai Rp4,3 miliar. Berdasarkan hitungan LLI, harga yang dibayar Pemkab mencapai Rp700 juta per hektare. Angka itu dinilai jauh dari harga tanah kavling di sekitar lokasi yang hanya berkisar Rp100 juta per hektare.
Sekjen DPP LLI Panji Nugraha AB S.H menilai klarifikasi Pemkab belum menjawab inti persoalan. “Pernyataan Plt Kadis Perkim itu tidak menjawab pertanyaan mendasar publik, dan terkesan Pemkab buang badan,” ujar Panji, Senin 8 September 2026.
LLI juga mempertanyakan dasar Tim Appraisal BPN menetapkan harga tersebut. “Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Harus akuntabel, efisien dan transparan. Kami minta APH dan DPRD menelusuri ini,” tegas Panji.
Di sisi lain, Plt Kadis Perkim Lampung Utara Dirgantara bersikukuh proses sudah sesuai prosedur. Ia menyebut Pemkab hanya membayar sesuai hasil penilaian Tim Appraisal yang ditunjuk BPN Lampung Utara. “Tidak ada negosiasi. Sesuai dokumen appraisal, itulah yang kami bayarkan,” katanya.
Dengan adanya rencana pemanggilan oleh DPRD, publik berharap ada kejelasan terkait mekanisme penetapan harga dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran SR. Hingga berita ini diturunkan, jadwal pasti pemanggilan belum ditentukan. (Red)
Tidak ada komentar