RadarCyberNusantara.Id | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung yang dikabarkan dijalankan oleh Kasono Cs, berlangsung lancar dan kian ‘Mekar’. Itu karena, aparat penegak hukum terkesan menutup matanya rapat-rapat tentang dugaan praktik ilegal yang ditengarai tidak memiliki izin.
Praktisi hukum, Darmawan SH., M.H., menilai lambannya penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI patut menjadi perhatian serius. Rabu (09/09/2026).
Menurut dia, apabila aktivitas pertambangan benar dilakukan tanpa izin resmi, terdapat ketentuan pidana yang dapat diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Kalau sampai hari ini dibiarkan, berarti ada apa dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di sini,” ujar sumber yang namanya enggan di publikasikan.
Menurut dia, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif dan di pandang sebelah mata.
Penambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, kata dia, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam.
“Jangan kemudian dibiarkan. Itu bagian dari perusakan lingkungan dan ada sanksi pidananya. Melanggar Undang-Undang Minerba juga,” katanya.
Dia juga menegaskan, kepemilikan atas tanah tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan eksploitasi mineral tanpa izin.
“Penambangan apa pun itu harus ada izin, walaupun di lahan pribadi. Kalau tidak ada izin, itu bisa dipidana,” ujarnya.
Tokoh muda Pesawaran, M. Nazmi S.T.,juga mendesak kepolisian segera memastikan legalitas seluruh aktivitas pertambangan yang masih melakukan aktivitas secara terus menerus di Kabupaten Pesawaran.
Menurut dia, aparat harus memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam operasional kegiatan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kalau memang PETI masih beroperasi, periksa legalitasnya. Jangan sampai aktivitas berjalan tanpa kejelasan hukum,” katanya.
Ia meminta kepolisian tidak berhenti hanya pada penindakan terhadap pekerja di lapangan, melainkan mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan dan pengendalian kegiatan, serta jika ada yang melindunginya.
“APH harus mengusut semua yang terlibat dalam kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu menurutnya, PETI yang dikelola oleh Kasono Cs tersebut bisa dijadikan pintu masuk bagi APH untuk menelusuri dan menyelidiki PETI yang lainnya.
“Aktivitas penambangan yang dikelola oleh Kasono Cs ini, bisa dijadikan sebagai pintu masuk oleh APH untuk menelusuri dan menyelidiki Penambang-penambang lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Pesawaran.” Pungkasnya.
Berita Pertambangan tanpa ijin (PETI) ini di beberapa Media dan tersebar juga di Media Sosial, namun diduga tidak ada tindakan Tegas dari Aparat penegak Hukum sehingga oknum para Mafia Tambang di Pesawaran semakin menggila tanpa Rasa Takut kepada Hukum yang berlaku di Indonesia.
Pewarta : Budi.
Tidak ada komentar