RadarCyberNusantara.Id | Sejumlah warga di berbagai wilayah Kabupaten Tanggamus menyampaikan harapan besar sekaligus keprihatinan mendalam kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masyarakat meminta agar aktivitas pertambangan emas rakyat yang selama ini menjadi tumpuan hidup segera diakui dan dilegalkan melalui jalur resmi, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR)dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Melalui Koperasi Pertambangan Rakyat
Langkah melegalkan tambang rakyat ini dinilai penting bukan hanya untuk menata tata kelola pertambangan emas secara nasional, melainkan juga untuk menjamin kesejahteraan ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan tersebut. Dengan adanya izin resmi, emas yang dihasilkan masyarakat pun dapat masuk ke dalam rantai perdagangan yang sah dan bermanfaat luas bagi perekonomian daerah.
Di Kabupaten Tanggamus, aktivitas mendulang emas telah menjadi mata pencaharian turun-temurun bagi banyak keluarga. Namun hingga kini, warga justru hidup dalam kegelisahan. Meski mencari nafkah dengan cara yang sederhana dan tradisional, mereka merasa takut menjalankan usahanya, khawatir dianggap melanggar hukum karena belum memiliki payung hukum yang sah.
Muzanni Gelar Tumenggung Sangun Kakhai seorang tokoh adat sekaligus warga setempat di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat dan Induk, menyampaikan keresahannya dengan tulus.
“Saya mewakili masyarakat di sini, memohon kepada Bupati Tanggamus, Gubernur Lampung, serta Menteri ESDM agar benar-benar serius memperhatikan dan melindungi kami. Terbitkanlah perizinan Pertambangan Rakyat ini dengan sungguh-sungguh. Kami di sini rata-rata hidup dari mendulang emas. Itulah satu-satunya cara kami mencukupi kebutuhan keluarga. Jangan biarkan kami terus merasa takut mencari nafkah di tanah sendiri,” ujar Muzanni dengan nada haru.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Kusnadi, warga dari Kecamatan Limau. Ia menyatakan masyarakat sangat berharap pemerintah menindaklanjuti urusan perizinan ini dengan sungguh-sungguh dan mempercepat prosesnya. Selama ini, ketidakpastian status hukum membuat warga selalu gelisah. Setiap kali bekerja, bayang-bayang pelanggaran hukum menghantui.
“Kami meminta pemerintah agar serius menanggapi hal ini. Percepatlah urusan izin tersebut, supaya kami tidak lagi resah saat mencari nafkah. Kami takut melanggar ketentuan Undang-Undang Pertambangan, padahal kami hanya ingin memberi makan keluarga dengan cara yang halal dan jujur,” tegas Kusnadi
Para warga menegaskan, mereka tidak menolak aturan. Justru sebaliknya, mereka sangat menginginkan kepastian hukum agar dapat bekerja tenang, aman, dan berkontribusi secara sah bagi pembangunan daerah. Dengan adanya Izin Pertambangan Rakyat, aktivitas yang selama ini dianggap tidak resmi dapat tertata, diawasi, dan dikelola dengan baik—sehingga memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, masyarakat Tanggamus ,Khususnya Kecamatan Kelumbayan barat memohon kepada Gubernur Lampung dan Menteri ESDM agar turun langsung melihat kenyataan di lapangan, mendengarkan aspirasi rakyat, dan segera mewujudkan penerbitan izin pertambangan rakyat secara menyeluruh. Bagi mereka, hal ini bukan sekadar soal perizinan, melainkan soal penghidupan, martabat, dan keadilan bagi rakyat kecil yang bekerja keras dari bumi sendiri.
Ihsan fitra
Tidak ada komentar