RadarCyberNusantara.Id | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan S.H.,M.H., bereaksi keras terhadap tindakan intimidasi, represif, hingga ancaman yang menimpa seorang wartawan saat meminta konfirmasi. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran serius atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Menanggapi insiden tersebut, Darmawan, sapaan akrabnya, menegaskan, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Dengan nada bicara yang lugas, ia menyebut aksi itu merupakan tindakan para pengecut.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegas Darmawan, Kamis (17/09/2026)
Sejalan dengan Ketua DPD PWRI Lampung, Ketua Bidang Pengawasan Etika dan, Profesi DPD PWRI Lampung, Pinnur Selalau, secara terpisah juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Bila bersih mengapa harus risih. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, diancam, bahkan dikriminalisasi, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucap Pinnur Selalau.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap wartawan sejatinya telah memiliki landasan yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH PWRI Lampung, M Anthon S.H., memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Beleid tersebut secara tegas menyebut, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Atas kejadian yang mencederai demokrasi ini, DPD PWRI Lampung menyampaikan tiga tuntutan:
1. Mendesak Walikota Bandar Lampung dan Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung,untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan dan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung.
2. Menuntut penghentian segala bentuk ancaman, intimidasi, kriminalisasi dan penghalangan kerja jurnalistik.
3.Meminta semua pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan untuk menggunakan mekanisme yang telah ditentukan yakni melalui hak jawab atau hak koreksi.
DPD PWRI Provinsi Lampung kembali menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. APH maupun pejabat publik harus bisa menjamin agar kerja jurnalistik tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. | Red.
Tidak ada komentar