Nama Bupati Dicatut dalam Dugaan Pungli Fee 10% Proyek Revitalisasi Sekolah di Lampura, Kinerja Dinas Pendidikan Disorot

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 11:40 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Nama Bupati Lampung Utara dicatut dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok fee proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara. Dugaan pungli dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut kini menjadi sorotan publik.

Dugaan pencatutan nama orang nomor satu di Lampung Utara itu diungkap oleh salah seorang kepala sekolah yang menjadi sumber media ini. Menurutnya, oknum di Dinas Pendidikan mengklaim pungutan tersebut merupakan kebijakan dan atas arahan Bupati. Namun klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan diduga hanya untuk menakut-nakuti para kepala sekolah.

“Dalam penyampaian permintaan fee itu, oknum yang terlibat mencatut nama Bupati Lampung Utara, sehingga seolah-olah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten. Kami jadi takut untuk menolak,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Modus pungli yang diungkap sumber tersebut terbilang sistematis dan tertutup. Puluhan kepala satuan pendidikan jenjang SD diduga diminta menyetor dana sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran proyek revitalisasi.

Setoran tersebut dibayarkan dalam dua tahap, yakni 5 persen untuk tahap pertama dan 5 persen lagi untuk tahap kedua. Penyerahannya pun tidak boleh melalui transfer.

“Setoran tersebut diserahkan langsung secara tunai kepada orang dinas di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, dan tidak boleh melalui transfer,” ungkap sumber.

Bahkan, saat menyetorkan uang, para kepala sekolah dilarang membawa handphone.

“Jadi saat menyetorkan uang tersebut di dalam salah satu ruangan di kantor Dinas Pendidikan itu, yang mau setor tidak boleh bawa HP dan HP diperiksa semua,” katanya.

Tak hanya soal fee, kejanggalan lain juga ditemukan dalam penentuan rekanan. Vendor atau rekanan yang akan mengerjakan proyek revitalisasi tersebut diduga harus yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dengan harga RAB yang disebut dua kali lipat.

“Yang jadi keresahan kami para kepala sekolah ini adalah masalah rekanan yang harus dari orang yang ditentukan oleh Dinas. Namun setelah diperiksa RAB-nya tidak sesuai karena harganya dua kali lipat,” jelasnya.

Sumber yang sama juga mengaku terdapat tekanan dan ancaman bagi kepala sekolah yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Banyak kepala sekolah resah, karena kalau tidak memenuhi permintaan dinas, kepala sekolah diancam dicopot dari jabatan dan ditempatkan menjadi guru biasa,” kata sumber.

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Opi Riyansyah membantah tegas semua tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak ada pungutan fee, tidak ada pengondisian vendor, dan meminta semua kepala sekolah untuk berpedoman pada Juknis RAB.

Opi menjelaskan revitalisasi tahun ini hanya untuk 31 SD yang terbagi dua tahap, 21 sekolah plus 10 sekolah, dan seluruh pelaksanaannya murni dikelola swakelola oleh kepala sekolah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan oleh dinas.

Atas mencuatnya dugaan pencatutan nama Bupati dan praktik pungli ini, publik kini menanti ketegasan Bupati Lampung Utara untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, kadisdikbud maupun bupati Lampura belum memberikan klarifikasi terkait kebenarannya. Diamnya kadisdikbud Lampura tentu menjadi pertanyan besar di tengah gelombang isu soal fee 10% tersebut.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!