Bandar Lampung Darurat Curanmor: Dugaan Perencanaan Teroganisir Yang Sudah Jadi Bisnis Rapi

waktu baca 4 menit
Sabtu, 9 Mei 2026 14:34 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Belum genap satu bulan, warga masyarakat kota Bandar Lampung kembali digegerkan dengan adanya aksi curanmor yang terjadi di wilayah kota Bandar Lampung. bahkan kali ini Aparat Penegak Hukum (APH) anggota Kepolisian Daerah Lampung yang menjadi korban kebrutalan dan kesadisan kawanan atau sindikat pelaku Curanmor di Kota Bandar Lampung, saat berusaha menggagalkan aksi curanmor tersebut.

Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung tidak lagi sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi diduga telah berkembang menjadi jaringan yang terorganisir dan terencana.

Bukan tanpa alasan jika lokasi-lokasi seperti parkiran gereja, masjid, minimarket, kampus, hingga rumah kos kerap menjadi sasaran utama para pelaku. Inilah realitas yang kini harus dihadapi warga Kota Bandar Lampung. Pencurian sepeda motor bukan lagi sekadar aksi oportunis yang memanfaatkan kelengahan korban, melainkan operasi terorganisir yang menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Kota Bandar Lampung, yang dahulu dikenal sebagai kota yang relatif aman bagi pemilik kendaraan, kini justru seolah menjadi “lahan bermain” bagi sindikat curanmor. Pertanyaannya bukan lagi mengapa kasus ini sering terjadi, melainkan mengapa jaringan kejahatan tersebut terus bermunculan dan tetap berjalan meskipun para pelakunya telah berulang kali ditangkap.

Situasi ini menunjukkan bahwa kita sedang memasuki fase darurat sindikat curanmor terorganisir. Pola kejahatan yang terjadi tidak lagi menunjukkan aksi individual, melainkan menggambarkan adanya struktur yang sistematis. Mulai dari tim yang melakukan survei terhadap target selama beberapa hari, tim eksekusi yang mampu merusak kunci atau mematahkan stang kendaraan hanya dalam hitungan detik, hingga jaringan penadah yang menyalurkan kendaraan hasil curian ke berbagai daerah, bahkan lintas kabupaten dan provinsi.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian diduga pelaku ada yang masih berusia belasan tahun, namun sudah tercatat melakukan puluhan kali aksi pencurian. Hal ini mengindikasikan adanya proses rekrutmen serta pembagian peran yang terstruktur dalam jaringan tersebut. Para pelaku seolah tidak merasa takut terhadap risiko hukum, karena hukuman yang relatif ringan, kemudahan memperoleh remisi, serta masih kuatnya jaringan pendukung seperti penadah, bengkel modifikasi ilegal, hingga pasar gelap kendaraan.

Kondisi ini membuat praktik curanmor seakan telah berkembang menjadi sebuah industri kriminal, bukan lagi sekadar tindak pidana konvensional.

Salah satu pengungkapan terbaru terjadi pada 4 Mei 2026. Tim Opsnal Polsek Bumi Waras, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang berusaha melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga melalui layanan darurat Polri 110 yang melaporkan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Lalu yang lebih mengkhawatirkan karena pola kejahatan tersebut memperlihatkan adanya persoalan sistemik dalam penanganannya. Hukuman yang dianggap belum memberikan efek jera bagi para pelaku, lemahnya pengawasan setelah pelaku bebas dari hukuman, serta masih minimnya penindakan terhadap jaringan penadah membuat praktik ini tetap menjadi “bisnis” yang menguntungkan.

Akibatnya, ketika satu sindikat berhasil dibongkar, tidak butuh waktu lama bagi jaringan baru untuk muncul. Fenomena ini seperti hydra yang kepala nya dipotong, tapi tumbuh kembali.

Kota Bandar Lampung saat ini memang sedang berada dalam situasi darurat curanmor. Ini bukan sekadar darurat kriminalitas, tetapi juga darurat ekonomi ilegal yang diduga telah terorganisir. Kejahatan ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mengancam rasa aman serta stabilitas sosial masyarakat kota.

Jika tidak ditangani secara serius melalui pendekatan yang komprehensif—mulai dari pencegahan, penindakan hukum yang tegas, pemutusan rantai distribusi kendaraan curian, hingga pemulihan bagi para korban bukan tidak mungkin sindikat curanmor akan berkembang semakin besar dan semakin sulit diberantas.

Kita tidak boleh membiarkan kota ini kalah oleh sindikat pelaku curanmor,begal,curat dan curas, yang sudah menjalankan operasi layaknya perusahaan kriminal yang terorganisir dan mapan.

Saatnya bertindak sekarang. Sebelum sepeda motor kita, milik keluarga, atau milik tetangga menjadi korban berikutnya dari bisnis ilegal yang terus berkembang ini.

Kota Bandar Lampung berhak menjadi kota yang aman bagi warganya, bukan kota yang membuat masyarakat merasa was-was setiap kali memarkir kendaraan. Mengakhiri darurat curanmor membutuhkan langkah nyata, konsisten, dan berkelanjutan bukan sekadar razia sesaat atau janji yang tidak pernah terwujud.

Sebab pada akhirnya, rasa aman bukanlah hak istimewa. Rasa aman adalah hak dasar setiap warga kota.

Bandar Lampung : 9 Mei 2026.
Penulis : Pinnur Selalau.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!