Laskar Lampung Desak KLH Transparan Soal Izin Panas Bumi di Jantung TNBBS

waktu baca 2 menit
Minggu, 27 Sep 2026 12:41 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pengembangan panas bumi di Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, kini jadi sorotan tajam. Bukan soal menolak investasi, tapi soal transparansi. Minggu (27/9/2026)

Laskar Lampung Indonesia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk buka-bukaan soal perizinan dan status kawasan proyek panas bumi yang digarap PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEG SS).

Desakan ini muncul karena proyek tersebut diduga bersinggungan langsung dengan jantung kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur resmi. Ia telah melayangkan permohonan informasi publik melalui PPID kepada tiga instansi vital: KLH, Balai Besar TNBBS, dan Kementerian ESDM.

“Kami minta dibuka semua. Status kawasan, peta batas WKP, kesesuaian tata ruang, hingga izin lingkungannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. TNBBS ini benteng terakhir keanekaragaman hayati Sumatera,” tegas Panji.

Menurut Panji, TNBBS memiliki fungsi vital sebagai habitat satwa dilindungi dan kawasan konservasi yang mendapat perhatian dunia, termasuk UNESCO. Karena itu setiap pembangunan di sekitarnya wajib ekstra hati-hati dan transparan.

Panji menegaskan, langkah Laskar Lampung bukan untuk menghambat program strategis nasional.

“Laskar Lampung Indonesia menegaskan tidak menolak program strategis nasional, tidak menolak investasi dan tidak menolak pengembangan energi panas bumi. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, perlindungan lingkungan dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara utuh bagaimana sebuah proyek direncanakan, memperoleh izin, hingga diawasi.

Tak hanya ke KLH, Laskar Lampung juga akan melayangkan surat permohonan audiensi ke Komisi XII DPR RI dan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO untuk meminta klarifikasi dan pandangan resmi terkait aspek konservasi dan kepatuhan regulasi proyek Suoh-Sekincau.

“Langkah ini dilakukan untuk memperoleh data dan klarifikasi resmi sebelum kami mengambil kesimpulan apapun,” kata Panji.

Panji juga mengingatkan agar setiap rencana perpanjangan PSPE dilakukan secara hati-hati dan tidak menabrak aturan lingkungan dan konservasi.

Laskar Lampung menegaskan akan menempuh mekanisme hukum dan administratif. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan konservasi, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi dengan dokumen pendukung kepada kementerian dan lembaga berwenang. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!