Jamintel Kejagung Warning Keras Soal Fee Revitalisasi Sekolah di Lampung Utara: Bisa Dipidana

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Sep 2026 16:10 22 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberi peringatan keras terkait dugaan pungutan atau permintaan fee dalam program revitalisasi sekolah. Oknum yang bermain dalam program tersebut terancam dijerat pidana korupsi.

Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Direktorat IV Kejagung RI, Waito Wongateleng S.H.,M.H., mengatakan Kejagung telah menerima informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 10-15 persen dari program revitalisasi sekolah di Lampung.

Pernyataan itu disampaikan Waito saat menegaskan komitmen Kejagung mengawal program revitalisasi sekolah yang merupakan bagian dari program strategis pemerintah.

“Jadi jika Bapak dan Ibu di sekolah menemukan adanya pungutan atau oknum yang mengganggu program revitalisasi, jangan ragu datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di daerah masing-masing untuk meminta bantuan dan advokasi,” tegas Waito, Minggu (27/9/2026).

Menurut Waito, potensi penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah dapat terjadi sejak tahap perencanaan, penganggaran, pembelanjaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan.

Ia menegaskan pekerjaan fisik revitalisasi sekolah wajib dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), sehingga tidak boleh dialihkan kepada kontraktor dari luar.

“Segala bentuk permintaan fee atau intervensi birokrasi dilarang keras,” ujarnya.

Waito juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya, kata dia, dapat berupa hukuman penjara hingga 20 tahun atau dalam ketentuan tertentu dapat mencapai pidana seumur hidup, disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Korupsi itu bukan sekadar curi uang negara. Cakupannya luas, ada tujuh jenis utama: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi,” papar Waito.

Dugaan Fee Revitalisasi di Lampung Utara

Peringatan Jamintel Kejagung tersebut muncul di tengah sorotan terhadap dugaan pungutan fee program revitalisasi sekolah di Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terdapat dugaan permintaan setoran kepada sejumlah sekolah penerima dana revitalisasi.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya dugaan setoran dalam bentuk uang tunai.

“Jadi untuk setoran ke Dinas Pendidikan itu disetorkan dalam bentuk uang tunai, karena pihak Dinas tidak mau disetorkan secara transfer,” ungkap sumber tersebut.

Sumber lainnya bahkan mengaku telah menyerahkan uang sebesar 5 persen dari dana revitalisasi yang diterimanya.

“Ya benar pak, saya sudah setor dana tersebut sebesar 5 persen dari jumlah dana revitalisasi yang saya terima, langsung ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara,” katanya.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, sekolah yang disebut belum melakukan setoran diminta menyerahkan uang tersebut paling lambat Sabtu (26/9/2026).

Namun, dugaan tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan pejabat tertentu dalam dugaan pungutan tersebut.

Kadis dan Kabid Bungkam

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Sukatno, S.H., M.H., serta Kabid SD Opi Riyansyah.

Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan permintaan fee, mekanisme setoran, serta informasi adanya kewajiban menyetor persentase tertentu dari dana revitalisasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan dari Sukatno maupun Opi Riyansyah.

Sementara itu, peringatan Jamintel Kejagung menjadi penegasan bahwa program revitalisasi sekolah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Kejagung juga membuka ruang bagi sekolah penerima bantuan untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan, intervensi, atau praktik lain yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaan program tersebut. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!