Heboh Dugaan Fee 10% Revitalisasi SD di Lampura, Kabid SD Beri Penjelasan

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Sep 2026 20:44 21 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) fee 10 persen dalam proyek revitalisasi sekolah TA 2026 di Kabupaten Lampung Utara mencuat. Namun, pihak Dinas Pendidikan melalui kabid SD membantah isu tersebut. Senin (28/9/2026)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Redaksi RadarCyberNusantara, puluhan kepala SDN penerima revitalisasi diduga diminta menyetor 10 persen dari pagu anggaran. Setoran dibayar 2 tahap, tahap pertama 5 persen sudah disetor, tahap kedua 5 persen menyusul.

“Setoran tersebut diserahkan langsung ke pihak dinas. Semua kepala SDN menyerahkan secara tunai langsung kepada orang dinas di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, dan tidak boleh melalui transfer,” ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (25/09/2026).

Sumber tersebut juga mengaku saat menyetor di dalam ruangan kantor Disdik, mereka dilarang membawa handphone.

“Jadi saat menyetorkan uang tersebut kepada orang dinas didalam salah satu ruangan dikantor dinas Pendidikan itu, yang mau setor tidak boleh bawa HP dan HP diperiksa semua,” katanya.

Yang lebih mengejutkan, vendor pengadaan barang revitalisasi diduga harus dari orang yang ditunjuk Disdik, dengan harga RAB yang diduga 2 kali lipat.

“Yang jadi keresahan kami para kepala sekolah ini adalah masalah vendor pengadaan barang untuk proyek revitalisasi ini harus dari orang yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan. Namun setelah diperiksa RAB nya tidak sesuai karena harganya dua kali lipat,” jelasnya.

Sumber juga menyebut ada tekanan, Kepsek yang tidak setor diancam dicopot jadi guru biasa, bahkan oknum diduga mencatut nama Bupati Lampura seolah-olah kebijakan resmi.

*Kabid SD Bantah Tegas*

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang SD Disdik Lampura, Opi Riyansyah, angkat bicara.

“Jadi apa yang disampaikan, apa yang dituduhkan itu tidak benar, karena saya menyampaikan dengan seluruh kepala sekolah bahwa ikuti petunjuk teknis (juknis) RAB yang ada. Sesuaikan dengan RAB dan gambar yang ada,” tegas Opi.

Opi menjelaskan, program revitalisasi SD di Lampura sudah berjalan di 31 sekolah (21 + 10 sekolah) dan pelaksanaannya murni oleh sekolah.

“Yang melaksanakan pembangunan pihak sekolah dalam hal ini dibantu Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),” ujarnya.

Saat ditanya soal pengondisian proyek oleh Disdik, Opi kembali membantah.

“Tidak ada. Semua itu dikerjakan, dilaksanakan oleh kepala sekolah dan P2SP,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Sukatno, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi WhatsApp dari awak media terlihat sudah dibaca, namun bungkam. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!